JAKARTA—Ketua DPR RI Setya Novanto hari ini, Kamis (30/11/2017) kembali menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan jilid II ini digelar karena Setya Novanto tidak terima dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP yang dijatuhkan KPK kepadanya.
Berselang tidak lama selepas resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2017 lalu, politikus Partai Golkar tersebut langsung mengajukan praperadilan. Gugatan ini resmi diajukan pada 15 November 2017.
Pengadilan Negari Jakarta Selatan menetapkan waktu sidang perdana, yakni Kamis, 30 November 2017. Gugatan tersebut sudah teregister dalam nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Hakim tunggal yang bertugas memimpin jalannya sidang, yakni Hakim Kusno.
Namun di lain pihak, Indoesia Corruption Watch (ICW) meragukan kredibilitas hakim Kusno yang akan mengadili perkara praperadilan Setya Novanto itu. ICW menilai Kusno tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
“Track record atau rekam jejak yang sudah kita temukan sejauh ini terkait hakim Kusno yang menjadi hakim tunggal dalam praperadilan ini. Jadi kami berpandangan bahwa dari sekian banyak rekam jejak yang dimiliki oleh bersangkutan itu, minimum sekali keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi,” kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter di kantornya, Jakarta, seperti dikutip dari Kumparan.
Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri mengklaim bahwa pihaknya sudah siap menghadapi praperadilan Setya Novanto. KPK meyakini semua proses ketika menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
“Siap 100 persen, jangan takut,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat Konferensi Pers di gedung KPK, Rabu, (29/11). []