DALAM Islam, harta haram adalah segala bentuk kekayaan yang diperoleh dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat. Berikut adalah beberapa jenis harta haram yang harus dihindari:
1. Harta dari Riba
Riba adalah tambahan yang diambil dari transaksi pinjaman atau jual beli yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Allah SWT mengharamkan riba dalam Al-Qur’an: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
2. Harta dari Judi (Maisir)
Segala bentuk perjudian dilarang dalam Islam karena mengandung unsur ketidakpastian dan eksploitasi. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya (minuman keras), judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
BACA JUGA: Bahaya Harta Haram di Akhir Zaman
3. Harta dari Korupsi dan Suap (Risywah)
Korupsi dan suap merupakan bentuk pengkhianatan yang merugikan orang lain. Rasulullah ﷺ bersabda: “Laknat Allah terhadap pemberi suap dan penerima suap dalam hukum.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
4. Harta dari Menipu dan Mencuri
Mendapatkan harta dengan menipu, mencuri, atau merampok adalah haram. Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang menipu, maka ia bukan bagian dari golongan kami.” (HR. Muslim)
5. Harta dari Jual Beli Barang Haram
Menjual barang yang dilarang dalam Islam, seperti minuman keras, narkoba, atau daging babi, adalah haram.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan harganya.” (HR. Ahmad)
6. Harta dari Eksploitasi dan Gharar
Gharar adalah transaksi yang mengandung ketidakjelasan atau spekulasi tinggi, seperti money game, investasi bodong, atau sistem ponzi.
7. Harta dari Pemerasan dan Kedzaliman
Memperoleh harta dengan cara menindas orang lain, seperti mematok harga yang tidak wajar, menguasai tanah atau aset orang lain secara zalim, juga diharamkan.
Dampak Harta Haram
1- Menghalangi doa dari dikabulkan
2- Menjadikan hidup tidak berkah
3- Menyebabkan azab di dunia dan akhirat
BACA JUGA: Harta Haram (As-Suhti) dan Risywah
Solusi jika Terlanjur Memiliki Harta Haram:
1- Bertaubat dengan sungguh-sungguh
2- Mengembalikan harta kepada pemiliknya (jika memungkinkan)
3- Menyalurkan harta tersebut untuk kepentingan umum tanpa berharap pahala
Menjaga harta dari sumber yang halal adalah bagian dari ketakwaan. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)
Semoga kita semua selalu diberi rezeki yang halal dan berkah. Aamiin. 🤲 []