DALAM kerangka pemahaman Islam, istilah “harta haram” merujuk pada kekayaan yang diperoleh melalui cara-cara atau sumber-sumber yang dilarang oleh syariat. Di masa akhir zaman, konsep harta haram sering kali dikaitkan dengan berbagai ujian dan fitnah yang menimpa umat manusia, di mana kekayaan yang diperoleh dengan cara yang tidak sahih menjadi salah satu bentuk cobaan yang besar.
Berikut adalah beberapa jenis harta haram di akhir zaman yang sering tidak disadari oleh banyak orang:
1. Riba yang Dianggap Biasa
“Akan datang suatu masa di mana semua orang akan terkena riba, jika tidak memakan langsung, maka terkena debunya.” (HR. Abu Daud)
BACA JUGA: Perhatikan Benar-benar, Inilah 8 Dampak Buruk Harta Haram!
Riba sudah menyatu dalam sistem keuangan modern: kartu kredit, pinjaman berbunga, hingga tabungan berbunga. Banyak yang menganggapnya biasa padahal jelas diharamkan dalam Islam.
2. Suap dan Gratifikasi
“Rasulullah melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Di akhir zaman, suap sering disamarkan sebagai “uang terima kasih” atau “biaya administrasi”. Padahal, tetap saja itu termasuk harta haram.
3. Hasil Penipuan atau Manipulasi
Menjual barang palsu, melebih-lebihkan kualitas barang, atau memanipulasi data dalam transaksi. Semua ini merusak kepercayaan dan termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
4. Penghasilan dari Konten Maksiat
Mendapat uang dari konten yang mengumbar aurat, memprovokasi, merusak moral, atau mempromosikan hal-hal haram juga termasuk harta yang tidak berkah.
5. Gaji dari Pekerjaan yang Melanggar Syariat
Contohnya:
Kerja di bank konvensional yang berbasis riba
Jual beli barang haram (minuman keras, narkoba, dan lainnya.)
Menjadi bagian dari sistem yang menipu masyarakat
BACA JUGA: 2 Hal soal Makan Harta Haram Orang Tua
6. Uang dari Judi dan Undian
Baik itu judi konvensional maupun bentuk modern seperti “trading” yang menyerupai perjudian, game yang mengandung unsur taruhan, atau undian berbayar yang tidak murni.
Renungan:
“Takutlah kalian terhadap harta haram, karena daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih layak baginya.” (HR. Tirmidzi)