SELEPAS perang Khaibar, Kinanah bin Rabi’ dibawa menghadap kepada Rasulullah, karena kekayaan Bani Nadhir ada dalam kekuasaannya. Beliau menanyakan kekayaan tersebut kepada Kinanah, namun ia tidak mengakuinya. Kemudian, salah seorang Yahudi yang lain datang menghadap kepada Rasulullah lalu ia berkata, “Aku sering menyaksikan Kinanah mengelilingi reruntuhan benteng tersebut setiap pagi.”
Rasulullah bersabda kepada Kinanah bin Rabi, “Bagaimana pendapatmu bila kami menemukannya padamu maka kami akan membunuhmu?”
BACA JUGA:Â Shafiyah binti Huyay, Tamu Agung dari Yahudi Khaibar
Kinanah bin Rabi’ menjawab, “Silahkan!”
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menyuruh para sahabat untuk menggali reruntuhan benteng itu, hingga akhirnya sebagian kekayaan orang-orang Khaibar dapat dikeluarkan dari dalamnya. Kemudian Rasulullah bertanya kepada Kinanah bin Rabi’ tentang kekayaan lainnya, namun ia masih saja menutup mulutnya.
Lalu Rasulullah bersabda kepada Zubair bin Awwam, “Siksa dia hingga engkau bisa mengorek tuntas apa yang di dadanya.”
Zubair bin Awwam menyalakan api dengan batang kayu di dada Kinanah bin Rabi’, kemudian Rasulullah mendorongnya kepada Muhammad bin Maslamah, kemudian dia memenggal kepalanya sebagai balasan atas kematian saudaranya, Mahmud bin Maslamah.
Rasulullah mengepung penduduk Khaibar di kedua benteng Al-Wathih dan As-Sulalim. Pada saat telah yakin kalah, penduduk khaibar meminta beliau untuk membiarkan mereka pergi dan tidak membunuhnya. Rasulullah pun mengabulkan permintaan mereka. Sebelumnya, beliau telah berhasil menguasai seluruh harta penduduk Khaibar; As-Syiqq, Nathah, dan Al-Katibah dan seluruh bentengnya kecuali dua benteng yakni benteng Al-Wathih dan As-Sulalim.
Saat orang-orang Fadak mendengar apa yang dilakukan oleh penduduk Khaibar, mereka mengutus seseorang menemui Rasulullah untuk meminta beliau membiarkan mereka pergi tidak membunuhnya dan mereka akan meninggalkan seluruh harta kekayaan mereka untuk Rasul. Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa Sallam pun memenuhi permintaan mereka.
Di antara orang yang menjadi mediator antara mereka dan Rasulullah pada masalah ini ialah Muhayyishah bin Mas’ud dari Bani Haritsah. Penduduk Khaibar memohon kepada Rasulullah untuk membagi dua hasil dari kebun mereka.
BACA JUGA:Â Amir bin Akwa Terbunuh Pedang Sendiri di Perang Khaibar
Mereka berkata, “Kami lebih tahu tentang pengurusan kebun tersebut dan lebih mampu memakmurkannya daripada kalian.”
Akhirnya, Rasulullah menyetujui permintaan itu, namun jika ingin mengusir mereka maka beliau berhak melakukannya. Rasulullah juga memperlakukan orang-orang Fadak dengan cara yang sama. Dengan demikian, Khaibar merupakan harta fay’i kaum Muslimin; adapun Fadak adalah milik khusus Rasulullah, karena kaum muslimin tidak menaklukkannya dengan membawa pasukan. []
Referensi: Sirah Nabawiyah perjalanan lengkap Kehidupan Rasulullah/ Asy Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani/ Akbar Media