SEBAGAI seorang istri, ia harus serba bisa. Sebab, segala sesuatu yang berhubungan dengan peraturan dalam keluarga, semua dikelola oleh istri. Termasuk dalam menyikapi harta suami. Seorang istri harus bisa mengelola harta tersebut dengan baik. Ia tidak bisa menggunakan harta tersebut seenaknya.
Jika istri bekerja, maka ia bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, meski tanpa meminta pada suami. Dan hal itu bisa meringankan tanggungjawab yang diemban oleh suami. Tetapi, bagaimana dengan istri yang tak bekerja? Apa hak istri untuk mencukupi kebutuhan?
BACA JUGA: Suami, Wangilah di Rumah Sepulang Kerja
Istri punya hak untuk mendapatkan nafkah dari suami. Nafkah dengan nilai yang layak untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Namun suami tidak berkewajiban memberi lebih dari nafkah.
Allah berfirman, “Lelaki itu menjadi pemimpin bagi para istrinya, disebabkan Allah memberikan kelebihan bagi mereka dan karena mereka memberikan nafkah kepada istrinya dari harta mereka,” (QS. An-Nisa: 34).
Boleh saja suami menyerahkan seluruh uang penghasilannya kepada istri untuk dikelola demi mencukupi kebutuhan keluarga. Namun, perlu diingat bahwa harta tersebut adalah tetap dalam hitungan kepemilikan suami. Istri hanya sekadar pengelola. Oleh karena itu, istri harus berusaha maksimal dalam memegang amanah, tidak boleh dipergunakan di luar batas kebutuhan kecuali atas izin dari suaminya.
Rasulullah ﷺ mengingatkan keberadaan istri sebagai pengemban amanah di rumah suaminya, “Kalian semua adalah penanggung dan akan ditanya tentang apa yang dia pertaggung jawabkan… wanita menjadi penanggungjawab di rumah suaminya, dan dia akan ditanya tentang apa yang dia pertanggung jawabkan…” (HR. Bukhari 2409).
Ketika istri menjadi ratu di rumah suaminya, dia bertanggung jawab untuk menjaga harta suami yang ada di rumahnya. Terutama ketika suami sedang pergi. Meskipun harta itu di luar kepemilikan istri. Allah berfirman menyebutkan ciri wanita shalihah, “Wanita shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, untuk sesuatu yang dipelihara oleh Allah,” (QS. An-Nisa: 34).
Ibnu Katsir menyebutkan keterangan ahli tafsir, Imam as-Sudi, dia menjaga dirinya, kehormatannya dan harta suaminya, ketika suaminya tidak ada di rumah. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/293).
Dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, “Sebaik-baik istri adalah wanita yang jika suaminya melihatnya, menyenangkan suaminya, jika diperintahkan suaminya, dia mentaatinya, dan jika suaminya jauh darinya, dia bisa menjaga kehormatan dirinya dan hartanya,” (HR. Thayalisi 2444 dan al-Bazzar 8537). []
Sumber: Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasisyariah.com