BERBICARA mengenai harta, tentu selalu ada problema yang menyertainya. Sebab, harta atau materi merupakan hal yang pokok untuk memenuhi kebutuhan hidup ini. Hampir segala sesuatu kini bisa didapatkan dengan materi.
Permasalahan mengenai harta, biasanya sering menghampiri rumah tangga. Termasuk dalam hal ini suami dan istri. Suami dan istri memiliki hartanya masing-masing. Terlebih jika istri juga bekerja dan memperoleh materi. Nah, ada yang mengatakan bahwa harta milik suami adalah milik istri juga. Sedangkan, harta milik istri bukanlah milik suami. Benarkah demikian?
Dalam Al-Quran, Allah Ta’ala telah membedakan antara harta suami dan harta istri. Seperti yang Allah ungkapkan terkait aturan pembagian warisan. Karena itu, suami bisa mendapat warisan dari harta istri, sebaliknya istri juga mendapat warisan dari harta suami.
Allah Ta’ala berfirman, “Kalian wahai para suami, berhak mendapatkan warisan seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh para istri, jika istri tidak mempunyai anak. Namun, jika istrimu itu mempunyai anak, maka kamu berhak mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya. Warisan itu dibagi sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat dan sesudah dibayar utangnya. Para istrimu berhak memperoleh warisan seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Namun, jika kamu mempunyai anak, maka istrimu hanya berhak memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan,” (QS. An Nisa: 12).
Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala membedakan antara harta suami dan harta istri. Sehingga ketika meninggal, ada yang diwariskan untuk keluarganya. Si suami baru berhak menguasai harta istrinya sebagai warisan, setelah istrinya meninggal. Itupun dalam jumlah tertentu yang ditetapkan syariat. Demikian pula istri. Dia berhak mendapat bagian warisan dari harta suaminya, dengan jumlah tertentu yang ditetapkan syariat.
Adanya saling mewarisi antara suami dan istri, menunjukkan bahwa apa yang dimiliki suami tidak otomatis menjadi milik istri dan sebaliknya. Masing-masing memiliki hak atas harta yang mereka miliki. Jika semua harta yang masuk ke dalam rumah menjadi milik bersama, tentu tidak ada aturan masalah warisan. []
Sumber: Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasisyariah.com