MENJELANG Lebaran di Ramadhan 1440 Hijriah ini, sejumlah anak yatim di Palembang, Sumatera Selatan diajak berbelanja baju ke mall. Dalam program ini, IslamposAid ikut serta dengan menyerahkan titipan donasi untuk anak yatim.
“Kegiatan ini diselenggarakan setiap tahun, alhamdulillah ini sudah ketiga kalinya. Kita ajak anak yatim dhuafa untuk memilih sendiri baju lebaran. Jadi betul-betul mereka merasakan kesenangan membeli baju lebaran,” ujar Dedy Asrizal, Ketua GSSI (Gerakan Seribu Sehari Indonesia), yang menggagas program ini di lapangan.
Sebelum anak-anak diajak berbelanja, mereka berkumpul terlebih dahulu di Masjid Dharma Wanita Baiturrahman 24 Ilir Palembang.
“Terimakasih atas dukungannya, semoga Allah membalas semua kebaikan dengan kebaikan yang jauh lebih baik,” ujar ketua lagi.
Ada banyak kejadian haru saat mereka memilih baju-baju mereka sendiri. Tampak antara bahagia dan tidak percaya menjalari raut wajah mereka.
IslamposAid membuka program #DonasiRamadhan, berbagi baju lebaran untuk anak yatim.
Melalui program ini, IslamposAid bermaksud mengajak para donatur untuk berbagi kebahagian bagi mereka dengan berbagi rezeki yang kita terima.
Baju Lebaran yang Anda hadiahkan, Insya Allah menjadi penambah keceriaan mereka menyambut Hari Raya Lebaran.
Donatur bisa mulai berdonasi mulai dari Rp. 250.000 untuk satu pasang baju.
Untuk donasi dapat melalui :
1. Bank Syariah Mandiri
No. Rek: 7095 055 553 – a.n: Yayasan Islampos Aid Media
2. Bank Muamalat
No. Rek: 1060 011 324 – a.n: Yayasan Islampos Aid Media
3. BCA
No. Rek: 231-328-6045 – a.n: Yayasan Islampos Aid Media
Mohon sertakan angka 12 di belakang nominal donasi yang disalurkan, untuk mempermudah kami dalam catatan laporan.
Konfirmasi donasi lewat SMS/WA:
#DR_BL_NAMA_DOMISILI_DONASI
Dikirim ke nomor: 0818-0997-6622 (Ralda)
Contoh: DR_BL_UJANG_Jakarta_250.012
Donasi sudah termasuk biaya teknis dan operasional.
Laporan donasi yang masuk insyaAllah akan kami update setiap hari Jum’at.
Jazakumullah khairan katsira. []
ISLAMPOSAID MEDIA berdiri tahun 2015 dan sudah disahkan dalam akta nomor 29 Tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Sanggra Aderio Anggestha, S.H., M.KB. Diputuskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011717.AH,01,04. Tahun 2015.