NIKAH merupakan salah satu perkara yang diatur dalam syariat Islam. Segala aturan hal terkait itu terangkum dalam fikih munakahat.
Nikah merupakan tahapan penting dalam kehidupan seorang muslim. Dalam Islam, seorang muslim dilarang berzina. Pun demikian dilarang hidup selibat atau memilih hidup melajang tanpa menikah. Cara hidup seperti itu bertentangan dengan Alquran dan sunah.
Dalam Alquran Allah berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar Rum: 21)
Rasulullah SAW pun telah bersabda:
لَا صَرُورَةَ فِي الْإِسْلَامِ
“Tidak ada hidup membujang dalam Islam.” (HR. Abu Daud)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّبَتُّلِ
dari ‘Aisyah ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang hidup membujang.” (HR. Ad Darimi)
BACA JUGA: Untuk Para Pria yang Ingin Menikah
Membujang (selibat), itu menyalahi fitrah manusia. Islam melarangnya. Sebaliknya, Islam menganjurkan pernikahan.
Nah, mengingat sekarang sudah memasuki bulan Syawal yang biasanya identik dengan momen yang pas dengan perayaan termasuk perayaan pernikahan, tentu pasangan yang akan menikah perlu memahami makna nikah itu sendiri.
Mengingat setiap amal harus dibekali dengan ilmu, yuk, cari tahu, apa sih makna nikah dalam pandangan Islam!
Nikah berasal dari bahasa Arab yakni dari kata an-nikah. Ini adalah kata yang unik karena memiliki dua makna.
- Jimak, yakni hubungan badan atau hubungan seksual dan disebut juga dengan al-wath’u.
- Akad atau al-aqdu, yakni ikatan atau kesepakatan.
Mana makna aslinya?
Para ulama pun masih berselisih pendapat terkait mana makna yang lugas dan mana yang kiasan. Terkait hal tersebut, para ulama terbagi dalam tiga pendapat.
Pendapat pertama: Mazhab Hanafiyah mengatakan bahwa makna aslinya adalah jimak. Sedangkan akad adalah makna kiasan.
Pendapat kedua: Mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat sebaliknya. Menurut kedua mazhab ini, makna aslinya adalah akad. Sedangkan jimak adalah makna kiasan.
Pendapat ketiga: Sebagian ulama mengatakan bahwa baik jimak mapun akad, keduanya adalah makna asli.
Bukan hanya dari makna secara bahasa, makna nikah dalam istilah fikih pun beragam. Ulama 4 mazhab memiliki pendapat yang berbeda-beda. Masing-masing memberikan definisi sebagai berikut:
1 Mazhab Hanfiyah
Mazhab Hanafiyah menyebut bahwa nikah adalah akad yang berarti mendapatkan hak milik untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang tidak ada halangan untuk dinikahi secara syar’I (AD-Dur Al-Mukhtar wa Rad Al Muhtar, jilid 2, hal. 258).
2 Mazhab Malikiyah
Mazhab malikiyah mendefinisikan nikah dengan redaksi berikut:
“Sebuah akad yang menghalalkan hubungan seksual dengan wanita yang bukan mahram bukan majusi, bukan budak ahli kitab dengan sighah.” (Asy-Syarhus Shaghir wa Hasyiyatu As-Shawi, jilid 2, hal 332).
3 Mazhab Syafi’iyah
Adapun mazhab Syafi’iyah memiliki definisi yang berbeda pula. Berikut redaksinya:
“Akad yang mencangkup pembolehan melakukan hubungan seksual dengan lafaz nikah, tazwij, atau lafaz yang maknanya sepadan.” (Mughi Al-Muhtaj, jilid 3, hal 123)
4 Mazhab Hanabilah
Definisi yang diberikan mazhab Hanabilah hampir sama dengan makna nikah yang diberikan mazhab Syafi’iyah. Berikut redaksinya:
“Akad perkawinan atau akad yang diakui di dalamnya lafaz nikah, tazwij, dan lafaz yang memiliki makna sepadan.” (Kasysyaf Al Qinna Ala Matnil Iqna, jilid 5, hal 5).
BACA JUGA: Untuk Kamu yang Takut Menikah
Definisi atau pengertian nikah yang dikemukakan pada umumnya hanya memandang dari satu sisi yakni kebolehan hukum dalam hubungan atara laki-laki dan perempuan yang semula dilarang menjadi dibolehkan.
Sementara dari segi tujuan dan akibatnya, pengertian yang lebih luasnya disampaikan Muhammad Abu Ishrah. Berikut yang dikemukakannya:
“Akad yang memberikan faedah hukum kebolehan mengadakan hubungan keluarga (suami istri) antara pria dan wanita dan mengadakan tolong-menolong dan memberi batas hak bagi pemiliknya serta pemenuhan kewajiban bagi masing-masing.” (Zakiyah Darajat [et al], Ilmu Fiqih, jilid 2, hal 37)
Jadi, nikah juga mengandung aspek akibat hukum. Dalam kompilasi hukum Islam disebutkan pengertian dan tujuan pernikahan yang dikenal pula dengan sebutan perkawinan. Hal itu tertulis pada pasal 2 dan pasal 3 Kompilasi Hukum Islam.
- Pasal 2
Perkawinan menurut Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
- Pasal 3
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. (H. Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, hal 114)
Lebih luas lagi, diungkap Sayyid Sabiq: “Pernikahan merupakan sunatullah yang berlaku pada semua makhluk tuhan, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Perkawinan merupakan cara yang dipilih oleh Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak-pinak, berkembang biak, dan melestarikan hidupnya setelah masing-masing pasangan siap melakukan perannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan.” (Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, jilid 2, hal 5). []
Referensi:
Fiqh Munakahat/Karya: Prof. Dr. H. Abdul Rahman Ghazaly, M.A./Penerbit: Prenada Media/Tahun: 2019
Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan/Karya: Ahmad Sarwat L.c, M.A/Penerbit: Gramedia Pustaka Utama/Tahun: 2019