DI antara kezaliman antara hamba dengan hamba lainnya adalah ghibah. Dan ia merupakan kezaliman yang berkaitan dengan nama baik dan kehormatan orang lain. Ghibah hukumya haram. Ghibah yaitu membicarakan saudaranya seiman ketika dia tidak ada dengan sesuatu yang tidak dia sukai.
Sungguh Allah Ta’ala berfirman, “Wahai orang-orang beriman jauhilah oleh kalian banyak prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa. Dan jangan bertajassus (mengorek-ngorek aib dan kekurangan orang lain), dan janganlah sebagian kalian mengghibahi sebagian yang lain. Apakah kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah menjadi bangkai, tentu kalian tidak akan menyukainya. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Menerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat : 12).
BACA JUGA: Sikap Orang Muslim Mendengar Orang Lain Ghibah
Dalam kitab Ghidza al-Albab fi Syarh Mandhumat al-Adab, Imam As-Safarani al-Hanbali, mengutip pendapat Imam Ibnu Hazm. Ibnu Hazm mengatakan, para ulama sepakat fitnah dan ghibah merupakan perbuatan yang dilarang, kecuali sebuah nasihat yang semestinya.
Dalam al-Inshaf ‘an al-Nazhim, disebutkan tentang fitnah dan ghibah yang tergolong dosa besar sehingga diharuskan segera bertaubat dari dosa tersebut.
Imam Ibnu Qayyim menjelaskan, Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa tebusan bagi orang yang sudah meng-ghibah orang lain adalah dengan memohonkan ampunan dari Allah SWT atas orang yang sudah dighibahi.
Lebih lanjut, Ibnu Qayyim mengatakan, ada dua pendapat ulama sebagaimana yang diriwayatkan Imam Ahmad.
Pendapat pertama, orang yang menyesal dan bertaubat karena melakukan dosa ghibah cukup minta ampun kepada Allah SWT.
Pendapat kedua, juga harus mendatangi orang yang dighibahi untuk mengakui keghibahannya dan meminta maaf.
Ibnu Qayyim berpendapat, orang yang bertaubat dari dosa ghibah tidak perlu menemui orang yang di-ghibahinya untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf.
Menurut dia, pendosa ghibah cukup memohon ampunan kepada Allah SWT. Pendapat ini juga dikuatkan Ibnu Taimiyah dan beberapa ulama lain.
BACA JUGA: Ini 6 Bentuk Ghibah yang Diperbolehkan
Dijelaskan lebih lanjut, jika pendosa ghibah juga mendatangi orang yang dighibahi untuk mengakui kesalahannya, maka ada kemungkinan membangkitkan permusuhan karena merasa tidak senang menjadi bahan pergunjingan.
Karena itu, yang paling bijak yaitu cukup memohon ampunan dengan sebenar-benarnya taubat kepada Allah SWT dan tidak perlu mendatangi orang yang dighibahi.
Bagaimana pun, tujuan syariah, salah satunya untuk melumpuhkan kejahatan, tidak mengumpulkan benih-benih kejahatan atau menambahnya. []
SUMBER: ISLAMWEB