TANYA: Pada rakaat pertama shalat maghrib berjemaah, imam lupa membaca satu ayat dari surat Al-Fatihah. Setelah selesai shalat, sebagian makmum berkata, ‘Kita harus mengulang shalat sekali lagi’ Dia melandasi perkataannya dengan hadits ‘Tidak sah shalat tanpa membaca Fatihatul kitab (surat Al-Fatihah).’ Maksudnya di sini adalah surat Al-Fatihah secara sempurna tanpa kurang. Apakah dalam kondisi ini shalat harus diulangi lagi?
JAWABAN:Alhamdulillah. Pertama; Membaca surat Al-Fatihah termasuk rukun shalat, tidak sah tanpa membacanya. Dia wajib dibaca bagi orang yang shalat seorang diri, atau menjadi imam atau makmum, baik shalat dengan suara keras atau pelan.
BACA JUGA: Boleh Tidak Ya Menghadiahkan Bacaan Alfatihah Untuk Teman Kita yang Sakit?
Kedua; Jika imam atau orang yang shalat seorang diri lupa membaca surat Al-Fatihah dalam salah satu rakaat shalatnya atau lupa membaca satu ayatnya, kemudian dia baru ingat setelah selesai shalat sekian lama, maka dia harus mengulang shalatnya.
Jika dia baru ingat sesaat saja setelah selesai shalat, maka hendaknya dia bangun lagi menambah satu rakaat sebagai ganti rakaat yang di dalamnya dia tidak membaca surat Al-Fatihah dengan sempurna, kemudian dia sujud sahwi.
Imam An-Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu (3/288), “Terkait orang yang meninggalkan membaca surat Al-Fatihah karena lupa hingga salam atau ruku, terdapat dua pendapat yang masyhur; Yang paling kuat berdasarkan kesepakatan ulama dalam mazhab kami dan dia merupakan qaul jadid (pendapat terbaru Imam Syafii) yaitu tidak gugur baginya kewajiban membaca surat Al-Fatihah. Jika dia ingat sesaat saja setelah salam, maka dia harus kembali shalat dan melanjutkan shalatnya dengan menambah satu rakaat lagi lalu sujud sahwi. Jika waktunya sudah berselang lama, maka dia harus mengulangi shalat dari awal.”
Ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah (5/331) pernah ditanya, “Terjadi di salah satu sekolah SMA, saat salah seorang murid menunaikan shalat tarawih menjadi imam bagi teman-temannya, dia lupa membaca salah satu ayat dalam surat Alquran tanpa dia sadari. Setelah selesai shalat, teman-temannya memberitahunya, maka dia bimbang, apakah dia ulangi shalatnya atau apa yang harus dia lakukan. Jika dia biarkan apakah shalatnya diterima. Apa hukum masalah ini?
Mereka menjawab, “Jika imam lupa membaca surat Al-Fatihah, dan baru dia ingat sekian lama setelah shalat, maka dia wajib mengulangi shalatnya jika shalatnya adalah shalat fardhu, karena membaca surat Al-Fatihah merupakah salah satu rukun shalat. Nabi SAW bersabda,
لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
“Tidak sah shalat bagi yang tidak membaca Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah).” (HR. Bukhari, no. 756)
Adapun jika dia mengingatnya sebelum lama berselang, maka hendaknya dia langsung melakukan satu rakaat sebagai ganti dari rakaat yang di dalamnya dia tinggalkan membaca surat Al-Fatihah, lalu dia sujud sahwi. Adapun jika ayat yang dia lupa bukan termasuk surat Al-Fatihah, maka shalatnya sah, tidak ada kewajiban apa-apa baginya juga bagi makmum di belakangnya. Karena membaca selain surat Al-Fatihah disunahkan, bukan wajib.” Semoga Allah memberikan taufiqNya, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhamad, keluarga dan para shahabatnya.
Adapun makmum, jika lupa membaca Al-Fatihah atau tidak menyadarinya, maka dia tidak harus mengulanginya, karena dia ditanggung imam.
Ketiga; Jika perkaranya telah jelas, maka dalam kasus ini, berarti semuanya harus mengulangi shalatnya, karena imam tidak membaca suat Al-Fatihah dengan benar dan hal itu diikuti oleh makmum.
BACA JUGA: Berjalan Cepat Agar Mendapatkan Shalat Berjemaah, Apa Hukumnya?
Ulama dalam Lajnah Daimah (6/38) pernah ditanya, “Imam shalat dalam shalat Maghrib, saya membaca surat Al-Fatihah, dia lupa membaca dua ayatnya. Makmum yakin dengan hal itu namun mereka tidak menegurnya hingga shalat selesai. Setelah imam salam, mereka berkata kepadanya, ‘Anda lupa membaca dua ayat surat Al-Fatihah dan imam menerima pengaduan mereka karena dia juga merasa cepat selesai membaca Al-Fatihah, akan tetapi dia juga berkata, seandainya aku salah, harusnya ada seorang yang mengingatkan aku. Apa hukum syariat dalam masalah ini?
Mereka menjawab, “Jika kenyataannya seperati yang disebutkan, maka kalian semua harus mengulangi shalatnya, karena shalat tidak sah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah secara sempurna, dan hal itu tidak terwujud (dalam shalat kalian). Seharusnya, ketika imam mengetahui saat itu bahwa dia meninggalkan membaca sebagian ayat dalam Al-Fatihah, dia langsung berdiri dan menambah satu rakaat lagi, lalu tasyahud akhir dan sujud sahwi lalu salam. Namun karena hal itu tidak dia lakukan dan telah berselang waktu yang lama, maka dia wajib mengulangi shalatnya dengan sempurna dan juga kalian semuanya.” []
SUMBER: ISLAMQA