FENOMENA perpecahan akibat munculnya perbedaan dan fanatisme golongan dalam Islam kian menyeruak pada zaman yang penuh fitnah seperti saat ini.
Akibat dari merasa paling benarnya seseorang atas dirinya maupun golongannya, kadang ia begitu mudah mengafirkan saudara sesama Muslim, hanya lantaran berbeda pandangan maupun golongan.
Memandang hal ini, Dr. Syekh Yusuf al-Qaradawi telah menjelaskan tentang bahaya dari menuduh atau mengafirkan seorang Muslim dan beberapa konsekuensi yang berat.
BACA JUGA: Munafik Lebih Bahaya daripada Kafir
Padahal setiap orang yang berikrar dan mengucapkan syahadat telah dianggap Muslim, di mana nyawa dan hartanya terlindung.
Dalam hal ini tidak perlu diteliti batinnya. Menuduh seorang Muslim sebagai kafir, hukumnya amat berbahaya dan akibat yang akan ditimbulkannya lebih berbahaya lagi. Di antaranya ialah:
1. Bagi isterinya, dilarang berdiam bersama suaminya yang kafir, dan mereka harus dipisahkan. Seorang wanita Muslimat tidak sah menjadi isteri orang kafir.
2. Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam di bawah kekuasaannya, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak tersebut adalah amanat dan tanggungjawab orangtua. Jika orangtuanya kafir, maka menjadi tanggungjawab ummat Islam.
3. Dia kehilangan haknya dari kewajiban-kewajiban masyarakat atau orang lain yang harus diterimanya, misalnya ditolong, dilindungi, diberi salam, bahkan dia harus dijauhi sebagai pelajaran.
4. Dia harus dihadapkan kemuka hakim, agar djatuhkan hukuman baginya, karena telah murtad.
5. Jika dia meninggal, tidak perlu diurusi, dimandikan, disalati, dikubur di pemakaman Islam, diwarisi dan tidak pula dapat mewarisi.
6. Jika dia meninggal dalam keadaan kufur, maka dia mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah. Dengan demikian dia akan kekal dalam neraka.
Demikianlah hukuman yang harus dijatuhkan bagi orang yang menamakan atau menganggap golongan tertentu atau seseorang sebagai orang kafir; itulah akibat yang harus ditanggungnya. Maka, sekali lagi amat berat dan berbahaya mengafirkan seorang Muslim yang belum jelas kekafirannya.
Yang Berhak Dikafirkan
1.Golongan Komunis atau Atheis, yang percaya pada suatu falsafah dan undang-undang, yang bertentangan dengan syariat dan hukum-hukum Islam. Mereka itu musuh agama, terutama agama Islam. Mereka beranggapan bahwa agama adalah candu bagi masyarakat.
2. Orang-orang atau golongan dari paham yang menamakan dirinya sekular, yang menolak secara terang-terangan pada agama Allah dan memerangi siapa saja yang berdakwah untuk mengajak masyarakat kembali pada syariat dan hukum Allah.
3. Orang-orang dari aliran kebatinan, misalnya golongan Duruz, Nasyiriah, Ismailiah dan yang lainnya. Kebanyakan dari mereka itu berada di wilayah Suriah dan sekitarnya.
Al-Imam Ghazali pernah berkata, “Pada lahirnya mereka itu bersifat menolak dan batinnya kufur.” Syekh Ibnu Taimiyah juga berkata, “Mereka lebih kafir daripada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena sebagian besar mereka ingkar pada landasan Islam.”
Seperti halnya mereka yang baru muncul di masa itu, yaitu yang bernama Bahaiah, agama baru yang berdiri sendiri. Begitu juga golongan yang mendekatinya, yaitu Al-Qadiyaniah, yang beranggapan bahwa pemimpinnya adalah Nabi setelah Nabi Muhammad SAW. []
SUMBER: RUMAH FIQIH