HAYAWAN (makhluk hidup yang bernyawa) ada yang muhtaram, ada yang ghayru muhtaram. Maksud muhtaram adalah yang haram dibunuh, sedangkan ghayru muhtaram adalah yang boleh dibunuh.
Hayawan ghayru muhtaram ada enam, yaitu:
1. Orang yang meninggalkan shalat, baik dia meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya, maupun karena malas.
BACA JUGA: Hukum Meninggalkan Shalat dan Ancaman 15 Macam Bala
2. Pezina muhshan, yaitu orang yang pernah bersetubuh dalam pernikahan yang sah, kemudian ia berzina.
3. Kafir harbi, yaitu orang kafir yang tidak mendapatkan perlindungan (dzimmah), tidak ada perjanjian, serta tidak ada jaminan keamanan, dari umat Islam.
4. Murtad, yaitu orang yang memutus atau meninggalkan keislamannya, baik dengan niat, perkataan, maupun perbuatan.
BACA JUGA: Hukum dan Manfaat Khitan dalam Islam
5. Anjing galak, yaitu anjing yang berpotensi menyakiti atau mendatangkan bahaya.
6. Babi, karena dia lebih buruk dari anjing.
Wallahu a’lam. []
Rujukan: Al-Ahamm Fi Fiqh Thalib Al-‘Ilm, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 55, Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi, Hadramaut, Yaman.
Oleh: Muhammad Abduh Negara