PUBLIK dikejutkan dengan adanya kabar soal skandal pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. KPK pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
“Kami sampaikan permohonan maaf untuk masyarakat Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di penjagaan dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Biro Humas KPK Yuyuk Andriarti Iskak di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Saat ini KPK belum menetapkan tersangka terkait dugaan pungli di rutan tersebut. Yuyuk memastikan kasus itu akan ditangani secara profesional.
BACA JUGA:Â Ada Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Mahfud: Harus Ditindaklanjuti
“Kami akan berkomitmen untuk menyelesaikan ini secara transparan dan juga mengajak masyarakat berperan serta untuk mengawal perkara ini,” katanya.
2 Kluster Pengusutan Kasus Pungli di Rutan KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK akan membentuk tim khusus dalam menelusuri kasus pungli di rutan KPK. Tim khusus itu dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran disiplin pegawai KPK yang diduga terlibat.
“Sekjen akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan akan ada dua kluster dalam pengusutan kasus pungli di rutan. Kluster pertama berkaitan dengan penyelidikan pidana korupsi yang diduga terjadi.
“Jadi kami akan membagi dua kluster. Kluster yang kemungkinan tindak pidana korupsi tadi sudah akan dilakukan penyelidikan, sudah diperintahkan untuk diselidiki,” jelas Ghufron.
Kluster kedua akan berkaitan dengan keterlibatan pegawai KPK lainnya di kasus tersebut. Kluster ini akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi di balik kasus pungli di rutan.
“Kalau mungkin ada kluster insan KPK lainnya yang diduga melanggar disiplin pegawai KPK pada rutan kelas I cabang Jakarta Timur, maka pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dilakukan dan dikoordinasikan, baik melalui Inspektorat maupun atasan langsung,” beber Ghufron.
Dewas KPK sebelumnya mengungkap adanya pungli yang terjadi di rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Pungli diduga terjadi pada Desember 2021-Maret 2022. []
SUMBER: DETIK