SRAGEN–Pengadilan Agama Sragen, Jawa Tengah telah membatalkan pernikahan pasangan suami istri yang telah menikah enam tahun dan memiliki dua anak. Pengadilan memutuskan pernikahan mereka tak sah karena masih berstatus paman dan keponakan.
Perkawinan pasangan terlarang ini terjadi saat SH, wanita asal Sukodono menyusul orang tuanya merantau ke Pekanbaru, Riau, selepas lulus SMA beberapa tahun lalu. Selama di perantauan, SH bertemu dengan SK, seorang pria yang tak lain masih pamannya. Meski usia mereka terpaut 14 tahun, kedekatan antarkeduanya menghadirkan benih-benih cinta.
BACA JUGA: Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Sulsel, Ini Kata Kemenag Soppeng
Cinta terlarang itu akhirnya bersemi tanpa sepengetahuan orang tua mereka. Hingga akhirnya, persetubuhan terjadi. SH hamil di luar nikah, sehingga SK merasa bertanggung jawab untuk menikahi wanita pujaan yang tak lain masih keponakannya tersebut.
“Kedua orang tua mereka mungkin awam terhadap ilmu agama. Meski seharusnya mereka dilarang menikah, akhirnya keduanya dinikahkan. Proses pernikahan dilangsungkan di sana (Pekanbaru),” kata Budi, tokoh masyarakat di desa SH tinggal, Kamis (19/6/2020).
Selama enam tahun itu, keduanya dibayangi rasa bersalah karena telah menikah meski masih mahram. Lantaran terus dihantui hal tersebut, keduanya memutuskan mengakhiri pernikahan.
BACA JUGA: Afrika Selatan Tidak Mengakui Pernikahan Muslim
SH mengajukan gugatan cerai. Keduanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Agama (PA) Sragen. Menariknya, majelis hakim tidak memutuskan kedua pasutri itu bercerai.
Majelis hakim mengambil keputusan untuk membatalkan pernikahan itu karena dianggap tidak sah menurut ajaran Islam. Persoalan muncul ketika sekolah tempat anak pasutri Sragen yang pernikahannya dibatalkan meminta salinan kartu keluarga (KK). Dibantu Budi, mereka mengajukan permohonan KK ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sragen.
“Kalau dalam KK itu status ibu ditulis belum menikah, jelas tidak bisa karena sudah memiliki dua anak,” ucap Budi. []
SUMBER: SOLOPOS