SEBUAH video yang memperlihatkan anggota polisi mengacungkan jari tengah ke relawan ambulans viral di media sosial. Keduanya diketahui terlibat cekcok.
Aksi mengacungkan jari tengah polisi itu direkam oleh relawan ambulans tersebut. Peristiwa itu terjadi di kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Setidaknya ada 4 fakta yang dirangkum dari kejadian tersebut. Berikut rinciannya:
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Pembunuh Berantai Wowon dkk: 7 dari 9 Korban Adalah Keluarga
Anggota Polisi Tebet
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan aksi cekcok polisi dengan relawan ambulans tersebut. Ia mengatakan oknum polisi dalam video viral tersebut merupakan anggota Polsek Tebet.
“Jadi untuk video viral di Manggarai mengenai anggota polisi, setelah kita cek itu betul adalah anggota Polsek Tebet,” kata Nurma kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Jumat (20/1/2023).
Berkata Kasar Karena Kaget Dengar Sirine
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan kejadian berawal ketika Aipda Riantony Hendrico sedang berpatroli menggunakan sepeda motor. Kemudian, saat tiba di kawasan Manggarai, Riantony bertemu dengan sejumlah sepeda motor yang tengah mengawal ambulans, dengan membunyikan sirene.
“Mendengar sirene tersebut, Riantony merasa kaget sehingga spontan mengucapkan ‘setan lo’, sambil mengacungkan jari tengah ke Fery Tri Guritno selaku pengendara sepeda motor yang melakukan pengawalan ambulans,” ujar Nurma kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023).
“Hal tersebut direkam oleh Fery dan diunggahnya di akun media sosial Instagram dan Tiktok miliknya dengan nama akun @ferry86motovlog,” sambungnya.
BACA JUGA: Mahasiswa Unhas Meninggal saat Diksar Mapala, Keluarga Bakal Lapor Polisi
Polisi-Relawan Saling Memaafkan
Nurma mengatakan kasus tersebut saat ini telah berakhir damai. Dia menyebut keduanya telah saling memaafkan.
“Pada Jumat (20/1), telah terjadi perdamaian antara Riantony Hendrico dan Fery Tri Guritno,” katanya.
“Selanjutnya Fery membuat surat pernyataan tidak menuntut dan telah memaafkan perbuatan Riantony,” imbuhnya.
Anggota Polisi Tetap Diberi Sanksi
Meski kasus tersebut telah berakhir damai, Riantony Hendrico tetap akan diberikan sanksi. Saat ini, Riantony Hendrico dalam pemeriksaan Propam.
“Iya, tetap (disanksi),” singkat Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditanya apakah polisi tersebut akan diberi sanksi, Sabtu (21/1/2023). []
SUMBER: DETIK