TANYA: Bagaimana hukum orang yang hendak menyembelih kurban di hari Id tapi lupa malah memotong kuku dan rambutnya di 10 hari pertama Zulhijjah? Adakah kafarat untuknya?
JAWAB: Termasuk petunjuk Nabi SAW bagi orang yang ingin menyembelih kurban agar tidak mengambil rambut dan kulitnya walau sedikit, bila telah masuk hari pertama dari sepuluh hari yang awal bulan Dzulhijjah. Telah pasti larangan yang demikian itu.
BACA JUGA: Bolehkah Potong Kuku dan Rambut saat sedang Junub?
Berkata An-Nawawi dalam “Syarhu Muslim” (13/138-39). “Yang dimaksud dengan larangan mengambil kuku dan rambut adalah larangan menghilangkan kuku dengan gunting kuku, atau memecahkannya, atau yang selainnya. Dan larangan menghilangkan rambut dengan mencukur, memotong, mencabut, membakar atau menghilangkannya dengan obat tertentu (Campuran tertentu yang digunakan untuk menghilangkan rambut.) atau selainnya. Sama saja apakah itu rambut ketiak, kumis, rambut kemaluan, rambut kepala dan selainnya dari rambut-rambut yang berada di tubuhnya.“
BACA JUGA: Potong Kukumu, Tidak Lebih dari 40 Hari
Berkata Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni” (11/96) “Kalau ia terlanjur mengerjakannya maka hendaklah mohon ampunan pada Allah Ta’ala dan tidak ada tebusan karenanya berdasarkan ijma, sama saja apakah ia melakukannya secara sengaja atau karena lupa“.
Aku katakan: Penuturan dari beliau ra mengisyaratkan haramnya perbuatan itu dan sama sekali dilarang (sekali kali tidak boleh melakukannya -ed) dan ini yang tampak jelas pada asal larangan nabi. []
SUMBER: QURANDANSUNNAH