SETIAP tanggal 10 Zulhijjah, seluruh umat Muslim akan merayakan hari raya Idul Adha. Pada hari itu, umat islam juga disunnahkan untuk berkurban. Yaitu menyembelih hewan kurban yang kemudian dibagikan kepada umat Islam lainnya. Namun harus kita tahu, tidak semua hewan bisa kita kurbankan.
Seluruh ulama sepakat bahwa berkurban hanya diperbolehkan dengan hewan ternak, yakni unta, sapi (termasuk kerbau), domba (termasuk kambing) dengan berbagai jenisnya, juga mencakup yang jantan dan yang betina serta yang dikebiri atau pejantan.
BACA JUGA: 3 Hal yang Membuat Daging Kurban Jadi Haram
Dengan begitu, tidak boleh berkurban dengan hewan selain hewan ternak seperti sapi liar, kijang, dan lainnya.
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT, “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka meyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka…” (QS. Al Hajj: 34)
BACA JUGA: Ini Panduan serta Imbauan dari Kemenag terkait Pelaksanaan Kurban di Tengah Pandemi
Di samping itu, tidak pernah juga diketahui bahwa Rasulullah SAW dan seluruh shahabatnya menyembelih kurban selain dari jenis hewan ternak.
Lebih lanjut, kurban merupakan jenis ibadah yang terkait dengan hewan sehingga realisasinya hanya diperbolehkan dalam bentuk hewan ternak, seperti halnya zakat hewan. []