UMAT Islam di berbagai belahan dunia yang mampu akan memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik. Lantas, mana hewan kurban yang afdhal untuk disembelih? Hewan kurban jantan atau betina?
Kurban merupakan salah satu ibadah yang dilakukan muslim pada bulan Dzulhijah. Ibadah qurban adalah sunah muakkad yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.
Secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur’an maupun hadits terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin tertentu untuk hewan kurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah.
BACA JUGA: Warna Kulit Hewan Kurban Terbaik, Hitam atau Putih?
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab juga pernah menjelaskan terkait hal ini. Menurut An-Nawawi, jenis kelamin hewan kurban ini dianalogikan dengan hadits yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah saja tidak dipermasalahkan maka dalam konteks kurban juga sama. Tidak ada masalah.
وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب
“Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Ustaz Muhammad Ajib Lc dalam buku Fikih Kurban Perspektif Mazhab Syafi’i terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan pendapat Imam an-Nawawi tentang berqurban hewan jantan atau betina. Karena di antara keduanya ada yang lebih utama menurut mazhab Syafi’i.
BACA JUGA: Kurban dalam Islam dan 3 Tips Memilih Hewan Kurban
Ia menjelaskan, ketika ingin membeli hewan qurban baik sapi atau kambing diperbolehkan yang berjenis kelamin jantan maupun betina.
“Namun menurut mazhab Syafi’i yang paling bagus dan afdhal adalah berqurban dengan hewan jantan,” kata Ustaz Ajib dalam bukunya.
Imam An-Nawawi dalam kitab al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa qurban hewan jantan lebih utama daripada hewan betina.
“Qurban boleh dan sah dengan yang jantan atau betina. Mengenai mana yang afdhal ada perbedaan di antara ulama, namun yang benar menurut Imam Syafi’i dan para ulama syafi’iyah bahwa hewan jantan lebih afdhal daripada hewan betina.” (An-Nawawi, Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab).
Kendati demikian, yang paling penting adalah kesesuaian hewan-hewan yang akan digunakan untuk kurban dengan syarat-syarat sahnya hewan kurban. []