SEBELUM Sebelum kedatangan ajaran Islam, Nabi Muhammad pernah ikut serta dalam suatu perjanjian kebaikan (Hilful Fudhul). Perjanjian ini adalah perjanjian yang baik dan terhormat di kalangan bangsa Arab.
Penyebab munculnya perjanjian ini bermula pada saat seorang lelaki pedagang dari Bani Zubaid datang ke kota Mekkah. Pada saat itu, seorang pembesar Quraisy bernama Ash bin Wail membeli barang dagangan lelaki itu, namun Ash bin Wail tidak mau membayarnya, padahal barangnya sudah berada di tangan Ash bin Wail.
BACA JUGA: Jibril Selalu Mendatangi Rasulullah ﷺ untuk Melawan Kejahatan Yahudi
Kemudian lelaki pedang itu mengadu kepada para pemuka Quraisy. Namun para pemuka Quraisy tidak mampu memberikan pertolongan karena segan dengan kedudukan Ash bin Wail bahkan lelaki itu diusir.
Selanjutnya lelaki pedagang itu meminta bantuan kepada orang-orang Mekkah yang bersikap baik. Ternyata orang-orang itu bersedia membantu lelaki pedagang itu. Mereka berkumpul di rumah Abdullah bin Jud’an, Abdullah menjamu mereka dengan makanan.
Di rumah Abdullah, mereka bersumpah untuk membela dan mengembalikan hak orang yang di zalimi. Kemudian mereka mengambil barang dagangan milik lelaki pedagang itu di rumah Ash bin Wail, mereka memberikan barang dagangan itu kepada lelaki pedagang itu.
Muhammad sangat senang karena menjadi bagian dari perjanjian kebaikan itu. Setelah Muhammad menjadi Rasul, ia pernah berkata. “Aku pernah ikut dalam suatu kesepakatan di rumah Abdullah bin Jud’an, seandainya setelah datangnya Islam, aku diundang untuk mengikuti kesepakatan seperti itu, pasti aku akan ikut.”
BACA JUGA: Saat Rasulullah Menikahi Khadijah
Seseorang tidak diperbolehkan mengambil hak milik orang lain. Seseorang juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang kepada orang lain.
“Ada dua tabiat yang tumbuh dalam manusia karena memiliki harta, yaitu tamak dan kikir.” []
SUGIASIH, S.Si., | SUMBER: KISAH NABI