PAKISTAN – Seorang pria Non-muslim di Pakistan dijatuhi hukuman mati atas dakwaan penistaan agama setelah mengirimkan sebuah puisi yang dianggap menghina Islam kepada temannya lewat pesan WhatsApp.
Nadeem James didakwa pada Juli tahun lalu setelah temannya Yasir Bashir mengadu kepada polisi bahwa dia menerima kiriman puisi di WhatsApp yang dianggap menghina Nabi Muhammad dan beberapa tokoh lain.
Penistaan agama adalah isu yang sangat sensitif di Pakistan, di mana tuduhan yang belum terbukti pun dapat memicu pemukulan dan kekerasan massa.
“James dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pada Kamis atas dakwaan penistaan agama,” ujar jaksa pembela Anjum Wakeel demikian dilansir AFP.[]Â