RIYADH– Seorang pria Arab Saudi yang diidentifikasi oleh media lokal bernama Ahmad Al-Shamri (20), dijatuhi hukuman mati setelah kalah dalam dua kali pengadilan banding.
Al-Shamri ditangkap dengan tuduhan melakukan penghujatan setelah ia mengunggah video yang mengandung konten menghina Nabi Muhammad ke media sosial.
Media lokal Arab saudi mengatakan, Al Shamri, seorang pemuda berusia 20-an tahun, berasal dari kota Hafar al-Batin, sebagaimana dilaporkan The Independent, Rabu (26/4/2017) kemarin
Ia diproses hukum setelah ditangkap pada tahun 2014, yakni tak lama setelah ia diduga mengunggah video ke media sosial di mana ia mengaku telah meninggalkan Islam dan Nabi Mohammad.
Pemuda itu ditangkap atas tuduhan ateisme dan penghujatan. Ia ditahan sebelum dihukum oleh pengadilan setempat dan kemudian dijatuhi hukuman mati pada Februari 2015.
Di bawah hukum agama Arab Saudi yang ketat, murtad dari Islam dapat dihukum dengan kurungan di penjara yang juga keras dan hukuman fisik.
“Tidak masalah jika Anda seorang ateis. Namun, begitu Anda berbicara di depan umum dan mengkritik agama atau Allah, maka Anda akan dihukum,” pungkasnya.[]