KUALA LUMPUR — Seorang warga Malaysia dijatuhi hukuman penjara lebih dari 10 tahun penjara dan tiga lainnya didakwa atas penghinaan terhadap Islam, dan Nabi Muhammad di media sosial, Sabtu (9/3/2019).
Hukuman itu diyakini sebagai hukuman terberat yang pernah tercatat di negara berpenduduk mayoritas Muslim itu.
BACA JUGA: Di Malaysia, Buang Hewan Peliharaan bisa Didenda Rp346 Juta
Inspektur Jenderal Polisi Mohamad Fuzi Harun menuturkan, tersangka yang tidak disebutkan namanya, telah mengaku bersalah atas 10 dakwaan menyalahgunakan jaringan komunikasi. Pelanggaran membawa hukuman maksimum satu tahun penjara atau denda hingga 50 ribu ringgit atau keduanya. Fuzi mengatakan, hukuman dijatuhkan secara berurutan.
Pengguna media sosial lain juga mengaku bersalah, dan sidang akan diadakan pada hari Senin. Dua orang lainnya mengaku tidak bersalah, dan ditahan tanpa jaminan. Keempatnya dituntut berdasarkan hukum yang menyebabkan ketidakharmonisan ras, hasutan, dan penyalahgunaan jaringan komunikasi.
Kasus ini bahkan menimbulkan kekhawatiran akan ketegangan rasial, dan agama di negeri jiran dalam beberapa bulan terakhir.
Fuzi pun mengimbau agar masyarakat tidak menyalahgunakan media sosial untuk membagikan konten yang bersifat provokatif atau menyinggung SARA.
“Polisi menyarankan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan media sosial atau jaringan komunikasi dengan mengunggah atau berbagi segala bentuk provokasi yang dapat memengaruhi kepekaan agama atau ras, yang menyebabkan ketegangan rasial di dalam komunitas beragam negara ini,” kata Fuzi.
BACA JUGA: Di Malaysia, Para Bujangan Diberi Tunjangan Rp350.000
Pada Kamis (8/3/2019), menteri yang bertanggung jawab atas urusan keagamaan, Mujahid Yusof Rawa mengungkapkan, Departemen Urusan Islam telah membentuk unit untuk memantau tulisan dan komunikasi yang menghina Islam, dan Muhammad.
Ia mengatakan, kementerian tidak akan berkompromi pada tindakan yang menghina agama, dan menyerukan hukuman terhadap mereka yang terbukti bersalah. []
SUMBER: REPUBLIKA