SIMALUNGUN–Diduga menghina Nabi Muhammad SAW hingga Habib Bahar, pria asal Simalungun, Gernal Lundu Nainggolan, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Ya (sudah menjadi tersangka),” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Sabtu (23/5/2020).
BACA JUGA: GNPF Ulama Nilai Pernyataan Sukmawati Penistaan Islam Tingkat Tinggi
Namun, MP Nainggolan belum menjelaskan detail pasal yang menjerat Gernal serta apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak. Dia hanya menyebut proses penyidikan ditangani Polres Simalungun.
Kasus ini sendiri berawal dari posting-an Gernal lewat akun Facebook-nya menulis kalimat yang dinilai menghina Nabi Muhammad hingga Habib Bahar.
Polisi kemudian mengamankan Gernal berdasarkan laporan nomor LP/42/V/2020/SU/Simal-Dagang pada Kamis (21/5). Gernal sempat dibawa ke Kantor Camat Perdagangan untuk dimintai klarifikasi dan disebut sudah mengakui perbuatannya.
BACA JUGA: Atta Halilintar Dipolisikan atas Dugaan Penistaan Agama
“Telah dilakukan klarifikasi atas posting-an penistaan agama tersebut di Kantor Camat Perdagangan dan diakui oleh terlapor,” ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (22/5).
Ada tiga posting-an pada kolom komentar Facebook yang diduga ditulis Gernal dan dinilai berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad hingga Habib Bahar. Antara lain, ‘Nabi Muhammad tukang s***i’, ‘Apalah yang kalian banggakan dari Muhammad si *** ** itu’ dan ‘Habib Bahar itu adalah ustad sampah tikus’. []
SUMBER: DETIK