ISLAMABAD—Pengadilan anti-terorisme Pakistan memvonis hukuman mati Taimoor Raza, 30, seorang pria asal Bahawalpur, atas tuduhan menghina Nabi Muhammad melalui media sosial Facebook.
Jaksa Mohammad Shafiq Qureshi menegaskan bahwa Taimoor Raza terbukti bersalah telah menyebarkan atau mengunggah konten-konten kebencian, termasuk gambar-gambar dan komentar yang menyinggung tentang Nabi Muhammad dan orang-orang dekatnya melalui Facebook dan WhatsApp.
Pasukan anti-terorisme menangkap Raza sekitar setahun yang lalu, sementara menurut catatan polisi pria itu mengaku bekerja pada Sipah-e-Muhammad yang terlarang, yakni sebuah kelompok militan Syiah.
Pihak berwenang Pakistan sendiri telah menindak para netizen di media sosial yang dicurigai menyebarkan konten yang menista agama melalui akun mereka, demikian lansir VOA, Ahad (11/6/2017). []