NIGERIA–Seorang musisi di Nigeria divonis hukuman mati setelah dituduh menghina Nabi Muhammad SAW. Hukuman dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Syariah di Hausawa Filin Hockey, Negara Bagian Kano terhadap Yahaya Sharif-Aminu (22), sang artis.
Nama Sharif-Aminu hanya dikenal beberapa kalangan sebelum ia ditangkap pada Maret lalu. Dia dikenal sebagai musisi lagu Islami. Namun, dia tidak begitu terkenal di Nigeria utara dan lagu-lagunya juga tidak populer di luar perkumpulan Muslim Tijaniya.
Sharif Aminu dijatuhi hukum gantung karena dianggap telah melakukan penistaan agama. Dia diketahui menyanyikan sebuah lagu yang ia sebarkan melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Maret lalu.
BACA JUGA:Â Hina Nabi Muhammad, Seorang Pemuda di Bangladesh Picu Kerusuhan
Para pengritik Sharif-Aminu mengatakan, lagu yang dinyanyikan tersebut menyesatkan karena berisi lirik mengenai seorang imam dari perkumpulan Muslim Tijaniya yang disanjung melebihi Nabi Muhammad.
Sharif-Aminu sendiri tidak membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Namun, dia sempat menghilang dan sembunyi usai menciptakan lagunya. Kini, dia sudah berada dalam tahanan.
Para pengunjuk rasa telah membakar rumah keluarganya, dan berkumpul di luar markas besar kepolisian Syariah yang dikenal sebagai Hisbah. Mereka menuntut tindakan terhadap Sharif-Aminu.
Idris Ibrahim selaku koordinator pengunjuk rasa yang menyerukan agar musisi itu ditahan sejak Maret lalu, mengatakan kepada BBC bahwa hukuman itu akan menjadi peringatan bagi orang-orang lain “yang berpikir ingin mengikuti jejak Yahaya”.
“Ketika saya mendengar putusan hakim, saya sangat senang, karena ini menunjukkan bahwa protes kami tidak sia-sia.
“Hukuman ini akan mencegah orang lain untuk bisa menghina agama dan nabi kami, dan mereka tak bisa pergi tanpa hukuman,” katanya.
Sementara itu, Hakim Aliyu Muhammad Kani mengatakan, musisi itu masih bisa mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Diketahui, negara-negara bagian utara Nigeria yang penduduknya mayoritas Muslim menggunakan hukum sekuler dan hukum Syariah. Sementara itu, dari sekian vonis, baru satu kasus yang menjatuhkan hukuman mati sejak aturan ini diberlakukan kembali pada 1999.
Sejumlah vonis sudah dijatuhkan, termasuk kepada seorang perempuan yang melakukan hubungan seks di luar nikah – kasus ini mengundang kecaman luas. Namun, hanya satu yang dijalankan yakni vonis hukum gantung terhadap seorang pria yang membunuh seorang perempuan dan dua anak kecil pada 2002.
BACA JUGA:Â Brunei Juga Berlakukan Hukuman Mati bagi Penghina Nabi
Terakhir kalinya Pengadilan Syariah Nigeria menjatuhkan hukuman mati pada 2016 ketika Abdulazeez Inyass dituduh melakukan penistaan agama Islam dengan proses persidangan secara tertutup di Kano.
Dia dituduh telah mengatakan bahwa Sheikh Ibrahim Niasse pendiri perkumpulan Tijaniya, yang memiliki banyak pengikut di Afrika Barat, “lebih besar dari Nabi Muhammad”
Namun, Inyass sampai saat ini belum dieksekusi, karena hukuman cabut nyawa ini membutuhkan persetujuan dari gubernur negara bagian. Inyass sampai saat ini masih berada dalam tahanan.
Sebanyak 12s negara bagian di utara Nigeria yang penduduknya maypritas Muslim menerapkan sistem pengadilan Syariah. Namun, pengadilan ini hanya berlaku untuk Muslim.
Sistem Pengadilan Syariah ini, yang juga memliki Pengadilan Banding, menangani kasus perdata dan pidana yang melibatkan umat Muslim. Keputusannya juga dapat digugat ke Pengadilan Banding sekuler dan Mahkamah Agung.
Hakim pengadilan Syariah yang dikenal sebagai alkalis, mempelajari hukum Islam dan sekuler.
Dalam sistem hukum Syariah ini, seorang non-Muslim yang terjerat kasus memiliki pilihan untuk diadili dengan pengadilan Syariah atau dengan pengadilan sekuler. Pengadilan Syariah hanya bisa menggelar kasus tersebut jika non-Muslim memberikan persetujuan secara tertulis.
Hukuman yang dijatuhkan pengadilan Syariah ini termasuk hukum cambuk, amputasi, dan hukuman mati. []
SUMBER: BBC