JAKARTA—Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof Dr Hasanuddin AF menyatakan, vaksin measles (campak) dan rubella (campak Jerman) alias vaksin MR belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.
“Terkait vaksin MR ini belum ada fatwa MUI tentang kehalalan vaksin MR sampai saat ini,” ungkapnya, seperti dikutip dari Hidayatulla, pada Rabu (12/10/2017) kemarin .
Hasanuddin menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada pengajuan tentang kehalalan dari pihak pembuat/produsen vaksin MR tersebut.
Sampai saat ini katanya pun belum ada permintaan tentang pemeriksaan oleh MUI halal atau tidaknya vaksin MR.
Jadi jelas sekali, tegasnya, jika ada isu-isu yang menyatakan kehalalan vaksin MR itu merupakan suatu kebohongan.
“Ini harap diketahui oleh masyarakat belum ada kehalalannya apalagi dengan sertifikat,” terangnya.
Sementara itu, hal senada juga diungkapkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Ni’am, terkait status kehalalan vaksin MR.
“Khusus terkait vaksin MR sampai detik ini belum ada pengajuan sertifikasi secara formal ke MUI,” tuturnya.
Ni’am menyatakan, selama ini hanya ada konsolidasi terkait status kehalalan vaksin MR, tetapi belum ada pengajuan registrasi sertifikasi halal.[]