PERLINDUNGAN dan dukungan pemerintah terhadap para pengusaha lokal pemilik merk di Indonesia masih sangat rendah. Hal itu disampaikan oleh Ketua Kompartemen BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Erwin Soerjadi.
Menurutnya, Pemerintah masih belum memiliki perhatian khusus untuk melindungi para pengusaha pemilik merek di Indonesia.
BACA JUGA: Rela ‘Bersakit-sakitan,’ Pengusaha Arang Batok Ini Sukses di Usia Senja
“Pemerintah harus hadir untuk memberikan jaminan perlindungan bagi para pemilik merek lokal di Indonesia agar mereka bisa terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia,” ujar Erwin saat dihubungi, Jumat (18/01/2019).
Lebih lanjut, Erwin menyampaikan bahwa perlindungan pemerintah semakin dibutuhkan mengingat banyaknya ekspansi merek asing ke Indonesia dan berpotensi merugikan merek lokal.
“Dengan kekuatan modalnya, seringkali merek asing menggerus merek lokal. di Negara lain, merek lokal memiliki privilege dibandingkan merek asing. Seharusnya pemerintah RI bisa bersikap seperti itu,” lanjut Erwin seperti dalam keterangan pers yang disampaikan Tim Media HIPMI ke Islampos.
Terakhir, Erwin mengomentari banyaknya perselisihan hukum atas hak penggunaan merek di Indonesia. Dalam beberapa kasus, Erwin melihat sulitnya para pemilik merk lokal untuk menghadapi perselisihan dan sengketa dengan merek asing.
“Kasus-kasus sengketa merk beberapa waktu ke belakang menunjukkan masih belum terlindunginya pemilik merek lokal di Indonesia. Ini harus dijadikan evaluasi bersama oleh para stakeholders,” tutupnya
Seperti yang diketahui, Merek lokal di Indonesia pun tak jarang harus berhadapan dengan merek asing terkait penggunaan nama. Masih minimnya perlindungan terhadap merek lokal oleh pemerintah menjadi masalah tersendiri. Tercatat, hingga saat ini terdapat ada lima kasus sengketa merek lokal dan brand asing.
BACA JUGA:Â Puluhan Pengusaha Tionghoa Sumbang Tim Prabowo-Sandiaga Rp460 Juta
Kasus terakhir adalah penggunaan merk dagang Skyworth. Perusahaan elektronik asal Tiongkok, Skyworth Group Co Ltd menggugat penggunaan merk Skyworth oleh pengusaha Indonesia, Linawaty Hardjono.
Walaupun Linawaty Hardjono sudah mendaftarkan merek Skyworth sejak lama, namun putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung membatalkan kepemilikannya terhadap merek Skyworth. []