TANYA: Apakah menghirup asap rokok secara pasif (dari orang lain), misalnya di bisakah dapat dibatalkan puasa?
Jawaban:
Menghirup asap rokok secara pasif (dari orang lain) seperti duduk dekat orang yang merokok, atau sedang lewat di puasa, puasa, selama tidak disengaja. Sebab, asap rokok dari orang lain sama dengan debu atau sesekali kendaran di jalan, hukumnya seperti orang yang menghirup debu atau asap kendaran secara tidak sengaja yang diterangkan di atas. Wallahu A’lam. []