HUBUNGAN suami istri adalah hak kedua belah pihak. Bukan hanya istri yang wajib melayani suami ketika diinginkan. Begitu juga suami diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan istrinya.
Tidak hanya kebutuhan materi (lahiriyah) saja seperti nafkah, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan lain-lainnya, juga kebutuhan yang bersifat batiniyah seperti pergaulan yang penuh kasih sayang, belaian yang lembut sampai hubungan biologis yang menyenangkan. Sebagaimana firman Allah, “… dan gaulilah mereka (istri-istrimu) dengan cara yang ma’ruf (patut) …” (QS An Nisa’: 19).
Begitu juga sebaliknya, istri berkewajiban untuk menaati suami dan melayaninya dengan baik. “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf…” (QS Al-Baqarah: 228).
Benar ada hadits yang menyatakan bahwa jika istri menolak ajakan suaminya, maka akan mendapatkan laknat dari malaikat. “Jika suami mengajak tidur si istri lalu dia menolak, kemudian suaminya marah kepadanya, maka malaikat akan melaknat dia sampai pagi.” (HR Muttafaq Alaih).
Dalam hadits Nabi memang tidak dijelaskan jika suami yang menolak ajakan istri. Hal ini disebabkan karena secara umum (min baabaglabiyah) yang banyak terjadi adalah penolakan istri terhadap suaminya. Biasanya suami akan senang jika inisiatif dimulai dari istrinya. Tentu saja suami berdosa apabila ia tidak menunaikan kewajibannya yang merupakan hak istrinya untuk mendapatkan nafkah batin (hubungan biologis).
Ibadah atau pekerjaan seorang suami tidak boleh menyebabkan ia lalai dalam melayani istrinya.
Kasus ini pernah terjadi ketika istri Abdullah bin Amru bin Ash mengadu kepada Nabi saw tentang suaminya yang tidak mendekatinya karena sibuk dengan pekerjaan. Nabi saw pun memanggil Abdullah.
Ia beralasan tidak mendekati istrinya karena sibuk melakukan puasa pada siang hari dan shalat tahajud pada malam hari.
Lalu Beliau saw bersabda, “Jangan kaulakukan lagi. Berpuasalah dan berbukalah, serta shalat malamlah dan tidurlah. Karena sesungguhnya tubuhmu mempunyai hak, matamu mempunyai hak dan istrimupun mempunyai hak.” []