Oleh: Dr. Murniarti Mukhlisin, M.ACC
Konsultan Sakinah Finance Colchester-Inggris
KEMATIAN itu pasti (QS. Al Ankabut (29): 57), kematian itu tidak akan dapat ditunda atau dimajukan (QS. Al-‘A`raf (7): 34; QS. Yunus (10): 49); QS. Al-Hijr (15): 5; QS. An-Nahl (16): 61; QS. Al-Mu’minun (23): 43; QS. Al-Munafiqun (63): 11) dan tidak ada seorangpun tahu di bumi mana dia akan mati, hanya Allah Ya ‘Aliim Ya Khobiir yang Maha Mengetahui dan Maha Mengenal (QS. Luqman (31):34). Jika itu sudah pasti dan tidak bisa ditunda dan tidak tahu dimana kita akan meninggalkan dunia yang sementara ini, apa saja yang sudah kita siapkan?
Rasulullah SAW meninggal dunia tidak meninggalkan harta warisan, yang ditinggalkannya adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Amru bin Al Harits meriwayatkan, Rasulullah SAW tidaklah meninggalkan harta (harta warisan) kecuali pedang beliau, baghol (hewan hasil peranakan kuda dan kedelai) yang berwarna putih dan sebidang tanah yang semuanya dijadikan sebagai shadaqah (HR. Bukhari No. 2696) lihat juga HR An-Nasa’i No. 3540, HR Ahmad No. 17730), kesemuanya shahih.
Hutang
Ketika bicara hutang (baca Ingin Bebas dari Hutang-Piutang dan Buka Usaha, Apa yang Harus Dilakukan? artikel bulan November, 2014), kita diingatkan dengan anjuran Rasulullah SAW untuk tidak meninggal dunia dalam keadaan berhutang. Hutang di sini bukan saja hutang dalam bentuk pinjaman bank atau dari orang lain yang harus dibayar tetapi juga hutang – hutang lainnya. Misalnya hutang zakat, hutang puasa, hutang nazar dan denda ibadah lainnya serta hutang janji.
BACA JUGA: Keluar dari Hutang
Kali ini mari kita lihat lagi apa saja selain hutang yang harus kita persiapkan.
Biaya Kubur
Harta si mayit boleh dikurangi untuk biaya penguburan asalkan pada batas sewajarnya atau tidak berlebihan seperti mengadakan malam tahlilan berhari – hari dengan biaya makan minum dan sebagainya.
Zakat
Zakat yang harus ditunaikan ada bermacam-macam, sebaiknya dipelajari semua bentuknya dan hitung semua harta kita yang belum dihadiahkan (kalau sudah pindah nama ke anak yang sudah aqil baligh dan punya kemampuan membayar zakat sendiri maka harta tersebut tidak perlu dimasukkan di dalam daftar zakat). Zakat yang perlu dipelajari antara lain adalah zakat fitrah, zakat emas, perak dan investasi, zakat gaji, zakat pertanian, zakat perdagangan, zakat hewan ternak, zakat barang galian, zakat barang temuan.
Warisan
Mungkin agak tabu membicarakan soal warisan ketika orangtua masih hidup namun untuk menghindari sengketa di kemudian hari ada baiknya dibuat klarifikasi dengan orangtua. Mungkin saja orangtua mempunyai banyak harta untuk diwariskan namun mereka juga punya banyak hutang yang harus diselesaikan. Begitu juga mengenai hukum pembagian warisan yang dapat kita rujuk di beberapa ayat Al-Quran misalnya di QS. An-Nisa (4): 176, 7, dan 11-12; QS. Al-Anfal (8):75; QS. Al-Ahzab (33): 6). Ada enam tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Ada baiknya kita yang masih hidup mempelajarinya dengan baik paling tidak dengan mempunyai pemahaman sesuai ajaran Islam, tidak akan menimbulkan sengketa karena merasa tidak diberlakukan dengan adil dengan persentase perhitungan yang beragam seperti di atas.
Bicara soal sengketa, dilaporkan dalam sebuah berita bahwa pada tahun 2014, Komisi Yudisial (KY) mensinyalir maraknya kasus suap terjadi terhadap hakim dalam sengketa hak warisan bernilai miliaran rupiah di Pengadilan Agama. Perkara seperti ini terjadi dikarenakan kurangnya ilmu faraidh (warisan) yang dimiliki ahli waris sehingga tidak menerima keputusan perhitungan warisan, selain tentunya adanya keserakahan akan harta dunia.
Transaksi dengan pihak luar
Terkadang ada transaksi yang memakan waktu lama baik itu jual beli, memberikan pinjaman kepada orang lain, atau menerima barang gadaian. Sebaiknya dibuat catatan yang jelas disamping tanggal transaksi dan jatuh tempo sehingga ahli waris dapat mudah menyelesaikannya dengan pihak lain, sehingga jelas apakah piutang tersebut itu dapat ditagih sehingga menambah jumlah harta waris atau sepakat untuk diikhlaskan.
Hibah dan Wasiat
Hibah atau hadiah berbeda dengan warisan karena hibah dapat diberikan kepada siapa saja selama masa hidup seseorang, termasuk kepada anak-anaknya yang merupakan ahli waris kelak tentu saja dengan niat yang benar dan bersikap adil. Wasiat juga berbeda dengan warisan karena wasiat dapat diucapkan atau dituliskan sebelum kematian dan wasiat boleh diberikan kepada siapa saja yang pantas dengan tujuan yang baik (kecuali ahli waris, lihat HR. Abu Daud No. 2870; Timizi No. 2120; An-Nasa’i, No. 4641; Ibnu Majah No. 2713), sedangkan warisan hanya dapat diberikan kepada ahli waris. Namun keduanya hanya dapat dihitung dan ditunaikan setelah kematian.
BACA JUGA: Berhati-hatilah dalam Berhutang
Sebagaimana ketentuan dalam fiqh mawaris, wasiat harta tidak boleh dilaksanakan lebih dari sepertiga dari jumlah harta. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah SAW kepada Saad Ibn Abu Waqqas ketika bertanya tentang berapa jumlah wasiat yang dapat dibuatnya (HR. Bukhari No. 2742, shahih). Wasiat boleh untuk siapa saja contohnya sebidang tanah untuk diwakafkan kepada pengelola sekolah. Sedangkan warisan hanya berlaku untuk ahli waris yang diambil dari sisa harta.
Kesimpulan
Persiapan untuk kematian bukan hanya urusan sehelai kain kafan tetapi banyak yang harus diselesaikan yang salah satunya untuk menuju kematian yang husnul khatimah. Untuk gambaran umum, rumus pembagian Harta Warisan adalah sebagai berikut = Harta keseluruhan – Biaya Kubur – Hutang – Sepertiga Wasiat. Contoh, Harta keseluruhan = Rp. 75 juta, Biaya Kubur = 5 juta Hutang = Rp. 10 juta, harta setelah biaya kubur dan hutang adalah Rp. 60 juta yang siap dikurangi wasiat Rp. 30 juta. Karena wasiat melebihi sepertiga harta maka wasiat yang boleh mengurangi harta hanya Rp. 20 juta sehingga harta yang akan dibagikan kepada ahli waris adalah Rp. 40juta bukan Rp. 30 juta. Rumus – rumus ini dapat dipakai jika diiringi dengan ilmu yang memadai termasuk mencatatkannya dengan baik dan jelas.
Wallahu a’lam bis-shawaab. Salam Sakinah! Salam duka untuk berbagai tragedi yang menimpa negeri tercinta. Ya Allah Ya Waliy Ya Qowwy, lindungi Indonesia. []