“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin, semua urusannya adalah baik baginya. Hal ini tidak didapatkan kecuali pada diri seorang mukmin. Apabila mendapatkan kesenangan, dia bersyukur, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya. Sebaliknya apabila tertimpa kesusahan, dia pun bersabar, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya,” (Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 2999 dari Abu Yahya Shuhaib bin Sinan radhiyallahu ‘anhu).
JIMA atau hubungan suami istri adalah berbeda untuk pasangan suami istri. Jika dalam agama lain hubungan pasutri hanya sekadar aktivitas pelepasan hajat, maka dalam Islam, hubungan ini merupakan sedekah. Kok sedekah?
BACA JUGA:
Ya, perhatikan hadits berikut ini:
Dalam sebuah hadits dari Abu Dzar –radhiyallahu ‘anhu- Rasulullah ﷺ menjelaskan kepada para sahabat bahwa banyak perbuatan baik yang bisa dikategorikan sedekah, di antaranya beliau bersabda, “Dalam setiap hubungan intim kalian (dengan istri) ada sedekah.”
Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, masa sih seorang di antara kami sekedar melampiaskan syahwat kepada istrinya akan mendapatkan pahala?”
Beliau menjawab, “Bukankah kalau ia melampiaskannya kepada orang yang tidak halal dia akan mendapat dosa? Nah, begitulah kalau ia melampiaskannya kepada orang yang halal maka dia akan mendapat pahala,” (HR. Muslim, no. 1006 dalam shahihnya pada kitab Zakat).
Inilah uniknya Islam, yang menjadikan segala hal yang baik sebagai ibadah. Ibadah tidak hanya dalam hal-hal sulit, dalam kesenangan pun seseorang bisa meraih pahala, seperti pada hubungan suami istri yang bila dilakukan dengan niat menjalankan sunnah Allah di muka bumi akan diganjar dengan pahala.
BACA JUGA: Yang Membuat Istri Terbuka soal Jima
Selain itu jima’ yang halal juga merupakan ibadah yang berpahala besar. Rasulullah ﷺ bersabda, “Dalam kemaluanmu itu ada sedekah.” Sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala dengan menggauli istri kita?” Rasulullah menjawab, “Bukankah jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala.” (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)
Karena bertujuan mulia dan bernilai ibadah itu lah setiap hubungan pasutri dalam rumah tangga harus bertujuan dan dilakukan secara Islami, yakni sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan sunah Rasulullah SAW. []