SHALAT berjamaah bagi laki-laki yang mampu merupakan hal yang wajib. Hal ini berdasarkan pendapat ulama yang kuat (rajih) di antara dua pendapat yang ada dalam masalah ini.
Meskipun hukumnya wajib, shalat berjamaah bisa gugur dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti pada saat hujan lebat. Ukuran hujan lebatnya di sini adalah, saat hujan dapat membasahi baju. Perlu kita pahami, agam Islam adalah agama yang tidak mempersulit penganutnya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ
Allah tidak menjadikan agama ini sebagai kesukaran untukmu. (QS. Al-Haj : 78).
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan dalam kitab “Al-Mughni” (1/366),
وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الجمعة والجماعة بِالْمَطَرِ الَّذِي يَبُلُّ الثِّيَابَ , وَالْوَحْلِ الَّذِي يَتَأَذَّى بِهِ فِي نَفْسِهِ وَثِيَابِهِ
“Boleh tidak shalat Jumat dan shalat berjamaah karena hujan yang dapat membasahi pakaian. Demikian pula karena lumpur yang dapat membahayakan diri dan pakaiannya.
BACA JUGA: Dua Orang Ini Boleh Tidak Menghadap Kiblat ketika Shalat
Untuk menguatkan penjelasan ini, beliau kemudian menyampaikan dalil lainnya.
Abdullah bin Abbas pernah berpesan kepada muazin beliau di hari ketika turun hujan,
إذَا قُلْت : أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَلَا تَقُلْ : حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ،
“Jika kamu mengucapkan : Asy-hadu alla ilaa ha illallah,
jangan lanjutkan mengucapkan : Hayya ‘alas Sholah (mari kita mengerjakan sholat).
Tapi gantilah dengan lafal : Shollu fi buyuutikum (sholatlah di rumah-rumah kalian).”
Melihat arahan ini, masyarakat ketika itu seakan belum bisa menerima.
Ibnu Abbas kemudian menanggapi,
أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَلِكَ ؟ لَقَدْ فَعَلَ ذَلِكَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي (يعني الرسول صلى الله عليه وسلم ) , إنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ , وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُخْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ “
Apakah kalian heran dengan arahan ini?!
Sungguh seperti ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, (yakni Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam).
Sesungguhnya Jumatan itu wajib, namun saya tidak suka membiarkan kalian keluar berjalan di lumpur atau tempat yang licin. (HR Bukhari dan Muslim).
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah memerintahkan muazin di malam cuaca sangat dingin atau hujan lebat, untuk mengucapkan,
ألا صَلُّوا في الرِّحالِ
Silahkan shalat di rumah kalian… (HR. Bukhari).
Saat menerangkan ungkapan di Zadul Mustaqni’ (kitab Fikih pemula dalam mazhab Hambali) yang berbunyi,
( أو أذى بمطر أو وحل )
… atau karena hujan dan tanah berlumpur.
BACA JUGA: Hukum Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menerangkan,
وهذا نوعٌ عاشرٌ مِن أعذارِ تَرْكِ الجُمُعةِ والجماعةِ
Ini (hujan lebat dan jalan berlumpur) adalah uzur ke 10 diantara uzur-uzur yang membolehkan tidak Jum’atan dan shalat jama’ah.
فإذا نزل عليها المطر حصل فيها الوَحْلُ والزَّلَقُ ، فيتعبُ الإِنسانُ في الحضور إلى المسجدِ ، فإذا حصلَ هذا فهو معذورٌ ،
Jika hujan, “lanjut beliau, menyebabkan tanah berlumpur dan licin, sampai merepotkan pejalan kaki menuju masjid, maka kondisi seperti ini diantara uzur boleh tidak shalat berjamaah.” (Lihat : Syarah Mumti’ 4/317 ).
Ini berarti, meski hujan telah berhenti, namun kondisi jalan ke masjid berlumpur atau becek, sampai sangat merepotkan, maka uzur tidak shalat berjamaah tetap ada. Namun jika kondisi jalan baik setelah hujan, maka uzur boleh tidak shalat berjamaah telah gugur. Wallahua’lam bis showab. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH