APA hukum air liur kucing? Apakah suci?
“Dan sungguh, pada hewan ternak itu terdapat pelajaran bagimu,” (QS. An – Nahl 66).
Anda suka kucing? Jika terawatt, kucing adalah binatang yang lucu. Namun sebagian dari kita sering kali was-was jika memelihara kucing. Terutama karena cara perawatannya. Tapi kucing berbeda dengan anjing, lho.
Kucing termasuk binatang yang suci. Suci badannya dan suci liurnya.
BACA JUGA: Hukum Menangisi Kucing yang Mati
Hukum Air Liur Kucing: Kucing Tidak Najis
Sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa ada seorang budak wanita yang mengantarkan makanan untuk Aisyah ra, tapi ketika itu beliau sedang shalat.
Kemudian budak ini meletakkan makanannya. Tiba-tiba datang seekor kucing dan memakan makanan itu.
Setelah Aisyah ra selesai, beliau memakan bekas gigitan kucing. Kemudian Aisyah ra menceritakan bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Kucing itu tidak najis, karena mereka termasuk binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.”
BACA JUGA: Hukum Menabrak Kucing
Hukum Air Liur Kucing: Nabi Berwudhu dari Sisa Air Minum Kucing
Aisyah menambahkan, “Aku pernah melihat Nabi ﷺ berwudhu dari sisa air yang diminum kucing,” (HR. Abu Daud 76 dan disahihkan Al-Albani).
Hadits ini menunjukkan bahwa kucing adalah binatang yang suci, dan air liurnya juga suci. Abu Yusuf, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa kucing suci badannya dan air liurnya tanpa makruh.
Sementara kencingnya dan kotorannya, mayoritas ulama berpendapat statusnya najis. []