PARA ulama memperselisihkan persoalan tentang anak kecil mumayiz yang belum baligh menjadi imam karena paling banyak dan baik hafalannya. Jumhur ulama (Hanafi, Maliki, dan Hambali) berpendapat bahwa salah satu syarat sahnya seorang menjadi imam salat wajib secara berjemaah adalah imam tersebut telah baligh.
Sehingga menurut jumhur ulama tidak sah apabila seorang anak kecil yang mumayiz untuk menjadi imam dalam salat wajib. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda:
لاَ تُقَدِّمُوْا صِبْيَانَكُمْ
Artinya: “Janganlah mengedepankan anak-anak kecil kalian (dalam shalat berjemaah).” (HR. Dailami dengan sanad yang sangat lemah)
BACA JUGA: Di Akhir Zaman Tak Ada yang Sanggup Menjadi Imam Shalat
Jumhur juga beralasan bahwa kedudukan seorang imam dalam salat berjemaah adalah kedudukan yang sempurna sedang anak kecil tidak berhak atasnya, imam adalah seorang yang memberikan jaminan atas makmumnya sedangkan anak kecil belum berhak memberikan jaminan, dan boleh jadi seorang anak kecil keliru saat membaca surah dalam keadaan bacaan sirr.
Kemudian jumhur juga berdalilkan tidak bolehnya anak kecil mengimami orang dewasa dalam shalat wajib karena shalat anak kecil dihitung sebagai shalat sunnah sehingga tidak boleh mendirikan salat wajib di belakangnya.
Adapun selain shalat wajib, seperti salat gerhana atau tarawih, maka jumhur ulama (Maliki, Syafi’i, Hambali dan sebagian Hanafi) berpendapat bolehnya seorang anak kecil yang mumayiz (belum balig) untuk mengimami orang dewasa. Sedangkan pendapat utama dalam mazhab Hanafi adalah tidak bolehnya anak kecil memimpin salat untuk orang dewasa secara mutlak.
Lain halnya dengan ulama mazhab Syafi’i yang berpendapat tidak dipersyaratkannya usia balig dalam masalah ini, sehingga mereka membolehkan anak kecil mumayiz untuk mengimami orang dewasa baik dalam shalat wajib ataupun sunnah, berdasarkan hadis dari sahabat Amru bin Salamah ra:
…فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي لِمَا كُنْتُ أَتَلَقَّى مِنْ الرُّكْبَانِ فَقَدَّمُونِي بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ…
Artinya: “…Lantas mereka (kaumku) saling mencermati di antara mereka, dan tak ada yang lebih banyak hapalan Al-Qur’annya selain diriku disebabkan aku bertemu dengan pengendara, maka kemudian mereka menyuruhku maju (memimpin shalat di depan mereka), padahal umurku ketika itu baru enam atau tujuh tahun…” (HR. Bukhari)
BACA JUGA: Mau Jadi Imam Shalat? Penuhi Syarat Ini
Meskipun ulama mazhab Syafi’i lebih mengutamakan apabila pria dewasa yang memimpin shalat berjemaah meskipun ada anak kecil yang lebih banyak hafalannya atau lebih baik bacaannya, berdasarkan sahnya shalat pria dewasa yang mengimami jemaah kaum muslimin, olehnya disebutkan dalam al-Buwaithi bahwa dimakruhkan shalat di belakang anak kecil.
Maka disimpulkan bahwa dibolehkan bagi seorang anak kecil mumayiz yang memiliki hafalan Alquran yang paling banyak dan bacaan yang paling baik serta memahami fikih shalat untuk mengimami orang dewasa baik dalam shalat wajib ataupun sunnah seperti shalat tarawih. Wallahu a’lam. []
SUMBER: WAHDAH