• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 13 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Aqiqah dan Apakah Bisa Gugur bagi Orang Fakir?

Oleh Haura Nurbani
11 bulan lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Hukum Aqiqah

Foto: AI/Islampos

10.5k
BAGIKAN

APA hukum aqiqah terutama bagi orang faqir? Apakah masih harus ditunaikan juga?

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum aqiqah: sebagian mereka mewajibkannya, sebagian lainnya menyatakan sunnah dan yang lainnya berpendapat sunnah muakkadah, pendapat yang terakhir inilah yang rajih.

Ulama Lajnah Daimah berkata:

“Aqiqah adalah sunnah muakkadah, bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama dengan hewan aqiqah, dan bagi anak perempuan satu ekor kambing yang disembelih pada hari ke tujuh, dan jika di tunda melebihi hari ke tujuh maka boleh disembelih kapanpun dan tidak ada dosa bagi yang menundanya, namun yang lebih utama adalah mensegerakannya”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/439)

ArtikelTerkait

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

10 Muwashofat (Karakteristik) Seorang Muslim

6 Macam Riya yang Harus Diwaspadai dalam Kehidupan Sehari-hari

BACA JUGA:  Hukum Aqiqah untuk Diri Sendiri

Akan tetapi mereka tidak berbeda pendapat bahwa aqiqah tidak wajib bagi orang yang fakir, apalagi bagi orang yang mempunyai hutang, tidak didahulukan apa yang lebih besar dari aqiqah, seperti haji –misalnya- untuk melunasi hutang (artinya hutang harus didahulukan).

Oleh karena itu aqiqah tidak diharuskan bagi anda karena kondisi keuangan suami anda yang tidak stabil.

Hukum Aqiqah: Ulama Lajnah Daimah pernah ditanya:

“Jika saya telah dikarunai beberapa anak dan belum saya aqiqahi semuanya karena masalah ekonomi; karena saya seorag pegawai, gaji saya terbatas dan tidak cukup kecuali hanya untuk pengeluaran rutin bulanan, maka bagaimanakah status aqiqah semua anak-anak kami dalam Islam?”

Mereka menjawab:

“Jika kenyataannya sebagaimana yang anda sebutkan, yaitu; kesulitan ekonomi, pemasukan anda tidak cukup kecuali untuk nafkah diri sendiri dan keluarga, maka tidak masalah bagi anda untuk tidak mendekatkan diri kepada Alloh mengaqiqahi anak-anak anda, berdasarkan firman Alloh –Ta’ala-:

) لا يكلف الله نفساً إلا وسعها( البقرة / 286

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. Al Baqarah: 286)

Advertisements
Qurban, Hukum Aqiqah
Foto: Unsplash

Dan firman Alloh yang lain:

وما جعل عليكم في الدين من حرج الحج / 78

“dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”. (QS. Al Hajj: 78)

Firman Alloh yang lain:

فاتقوا الله ما استطعتم } التغابن / 16

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”. (QS. At Taghabun: 16)

Dan sesuai dengan apa yang diriwayatkan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:

( إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم، وإذا نهيتكم عن شيء فاجتنبوه )

“Jika aku perintahkan sesuatu, maka laksanakanlah menurut kemampuan kalian, dan jika aku melarang kalian akan sesuatu maka jauhilah”.

Hukum Aqiqah: Jika Diberi Kemudahan

Kapan saja anda diberi kemudahan, maka disyari’atkan bagi anda untuk melaksanakannya”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/436-437)

Ulama Lajnah Daimah juga pernah ditanya:

“Seorang laki-laki yang diberi karunia beberapa anak dan belum mengaqiqahi mereka semua; karena dia dalam keadaan fakir. Setelah beberapa tahun Alloh telah menjadikannya sebagai orang kaya dengan keutamaan-Nya, maka apakah dia masih perlu mengaqiqahi anak-anaknya ?”

Mereka menjawab:

“Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka yang disyari’atkan baginya adalah tetap mengaqiqahi, bagi setiap anak laki-lakinya dengan dua kambing”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/441-442)

Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya:

“Seorang laki-laki mempunyai beberapa anak laki-laki dan perempuan, semuanya belum diaqiqahinya karena tidak tahu atau karena menganggapnya tidak terlalu penting, sebagian mereka sekarang sudah dewasa, maka apakah yang harus dilakukannya sekarang ?

Beliau menjawab:

“Jika sekarang dilaksanakan aqiqah bagi mereka semua adalah maka termasuk hal yang baik, jika memang sebelumnya dia tidak tahu atau dia mengatakan besok saya akan mengaqiqahi mereka, namun sampai sekarang belum juga dilakukan. Adapun jika dia termasuk orang fakir pada saat disyari’atkannya aqiqah maka tidak ada kewajiban apapun baginya”. (Liqo Baab Maftuh: 2/17-18)

sejarah idul adha, Usia Hewan Kurban, Hewan Kurban, Hukum Aqiqah
Foto: Unsplash

Sebagaimana juga tidak diwajibkan bagi keluarganya untuk menggantikannya untuk melaksanakan aqiqah, meskipun kalau mereka mau, maka boleh juga melakukannya, sebagaimana Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengaqiqahi kedua cucunya Hasan dan Husain, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abu Daud: 2841 dan Nasa’i: 4219 dan dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam Shahih Abu Daud: 2466.

Hukum Aqiqah: Mana Lebih Dahulu?

Jika anda di hadapkan dengan pilihan antara ibadah haji dan aqiqah, maka tentunya didahulukan ibadah haji, jika anda ingin mengaqiqahi anak-anak anda maka boleh-boleh saja meskipun mereka sudah dewasa, anda juga tidak harus menyebutkan kepada para tamu undangan bahwa anda sedang melaksanakan aqiqah, mereka juga tidak boleh mencemooh apa yang telah anda laksanakan; karena anda telah melakukan amalan yang benar, tidak disyaratkan juga untuk memasak daging aqiqah dan mengundang banyak orang untuk menghadirinya, bahkan boleh juga dibagikan berupa daging mentah.

BACA JUGA:  3 Keutamaan Aqiqah dalam Islam

Ulama Lajnah Daimah berkata:

“Aqiqah adalah hewan yang disembelih pada hari ke tujuh dari kelahiran bayi; sebagai bentuk rasa syukur kepada Alloh atas karunia anak, baik laki-laki maupun perempuan. Hukumnya adalah sunnah; berdasarkan beberapa hadits yang ada, Bagi siapa saja yang mengaqiqahi anaknya bisa mengundang warga untuk dijamu di rumahnya atau yang serupa dengannya, namun dia juga bisa membagikannya dalam keadaan mentah atau dalam keadaan sudah dimasak kepada orang-orang fakir, kerabat, tetangga, teman-teman dan lain sebagainya”. (Fatawa Lajah Daimah: 11/442)

Wallahu A’lam. []

Tags: hukum Aqiqah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bolehkah Membaca Sebagian Ayat Alquran saat Haid atau Junub dengan Niat Zikir?

Next Post

Skenario Kemerdekaan Palestina

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

Waktu Terbaik Shalat Tahajjud, Qadha Shalat, amal penghapus dosa, Keistimewaan Shalat Tahajud, Shalat Sunah Rawatib, Witir, Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Tahajjud

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

12 Mei 2025
Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

12 Mei 2025
Shalat Khusyu, Shalat Tarawih, Muwashofat

10 Muwashofat (Karakteristik) Seorang Muslim

12 Mei 2025
Bahaya Ujub, tanda riya, Penyakit Ain, tanda riya, Hikmah Menjaga Pandangan,Sombong, Ciri Orang Sombong, tanda mata rabun

6 Macam Riya yang Harus Diwaspadai dalam Kehidupan Sehari-hari

11 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Foto: Freepik

Berapa Banyak Sebaiknya Harus Simpan Uang Cash di Rekening?

Oleh Yudi
12 Mei 2025
0

Waktu Terbaik Shalat Tahajjud, Qadha Shalat, amal penghapus dosa, Keistimewaan Shalat Tahajud, Shalat Sunah Rawatib, Witir, Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Tahajjud

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

Oleh Haura Nurbani
12 Mei 2025
0

Kadaluarsa

Akibat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Sudah Kadaluarsa

Oleh Yudi
12 Mei 2025
0

Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0

ChatGPT

Apa Itu ChatGPT dan Apa Kegunaannya?

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0
Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Dalam ajaran Islam, terdapat banyak peringatan tentang hubungan antara lelaki dan wanita, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.

Lihat LebihDetails

Hura-hara Hari Kiamat

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0
Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat

Di hari kiamat, Seluruh makhluk juga bergegas bersama Anda, badan mereka juga penuh debu tanah karena terlalu lamanya mereka berada...

Lihat LebihDetails

Hukum Suami Berbohong pada Istri untuk Kebaikan

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0
Tolak Lamaran Nikah, Hukum Suami Berbohong pada Istri untuk Kebaikan

Apa hukum suami berbohong pada istri untuk kebaikan?

Lihat LebihDetails

Apa Itu ChatGPT dan Apa Kegunaannya?

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0
ChatGPT

ChatGPT dapat menjawab pertanyaan, menulis teks, berdiskusi, hingga membantu berbagai tugas tulis-menulis secara interaktif.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.