ADA kekhawatiran bagi sebagian orang tua soal batas aurat anak perempuan yang boleh dilihat oleh sang ayah. Dalam sebuah kesempatan, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz menjelaskan tentang hal ini.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah, ditanya, “Aku pernah masuk kamar mandi bersama anak perempuanku yang berusia beliau 5 dan 7 tahun. Aku melakukannya dalam rangka untuk membantu mereka membersihkan rambut mereka. Apakah berdosa jika aku melihat aurat mereka?”
BACA JUGA: Sudah Menopause, Bolehkah Buka Aurat?
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah menjawab, “Seperti itu tidaklah mengapa. Selama anak tersebut di bawah tujuh tahun, maka tidak ada aurat yang terlarang dilihat baginya, baik itu anak laki-laki maupun anak perempuan. Tidak mengapa memandikan atau membantu mereka ketika mandi. Semuanya tidaklah mengapa. Adapun jika anak tersebut sudah di atas tujuh tahun, maka jangan lakukan. Tutuplah aurat mereka dan jangan aurat mereka disentuh kecuali bila ada hajat. Kalau ada hajat, maka tidak mengapa jika ibu atau pembantunya memandikan mereka ketika anak tersebut belum bisa mandiri untuk mandi.”
BACA JUGA: Batasan Aurat Wanita pada Anak-anaknya
Dengan demikian kita tahu bahwa selama anak perempuan atau laki-laki yang usianya di bawah tujuh tahun, maka tidak terlarang untuk ayah melihat auratnya. Namun ketika anak telah berusia di atas tujuh tahun, maka tidak dibolehkah kecuali jika ada hal yang mendesak. Wallahu A’lam. []
SUMBER: RUMAYSHO