AZAN merupakan panggilan ibadah bagi umat Islam untuk menunaikan shalat wajib. Azan dikumandangkan setiap memasuki waktu lima shalat fardhu. Setelah azan, akan ada iqamah sebagai tanda dilaksanakan atau didirikannya shalat wajib tersebut.
Jika laki-laki shalat di masjid, para muslimah kebanyakan akan melaksanakan shalat di dalam rumah. Namun bagaimana hukum azan dan iqamah bagi muslimah? Apakah juga harus dilakukan?
BACA JUGA: Keutamaan Berdoa Setelah Azan
Ada beberapa pendapat mengenai hukum azan dan iqamah bagi muslimah.
Pendapat pertama:
Azan tidak disyariatkan untuk wanita. Wanita hanyalah disyariatkan iqamah. Inilah pendapat ulama Malikiyyah, Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Daud Azh-Zhahiri, dan pendapat sebagian salaf.
Pendapat kedua:
Azan dan iqamah dimakruhkan untuk wanita. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat dalam madzhab Syafii, pendapat Ibnu Baz dan Ibnu ‘Utsaimin. (Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 163-164)
Pendapat ulama mengenai wanita mengumandangkan azan dan iqamah:
Asy-Syairazi rahimahullah berkata, “Wanita dimakruhkan mengumandangkan azan. Namun, sesama jamaah wanita masih dianjurkan mengumandangkan iqamah. Azan untuk wanita dilarang karena azan itu dengan mengeraskan suara, sedangkan iqamah tidak demikian.
Namun, wanita tidaklah sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki karena dalam masalah menjadi imam saja, wanita tidak sah mengimami laki-laki.” (Al-Majmu’, 3:75).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wanita dinilai tidak sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki. …. Kalau iqamah disunnahkan sesama jamaah wanita. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk azan.” (Al-Majmu‘, 3:76).
Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Dalil sahih yang menunjukkan wajibnya azan bagi wanita tidak ada. Hadits sahih yang menunjukkan haramnya tidak ada pula.” (Jaami’ Ahkam An-Nisaa‘, 1:299).
Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah di akhir bahasan tentang azan bagi wanita menyatakan, “Kesimpulannya, dalil yang menyatakan bahwa wanita terlarang mengumandangkan azan dan iqamah tidak ada. Begitu pula dalil yang jelas yang menunjukkan wanita itu boleh mengumandangkannya tidak ada.
BACA JUGA: Meninggalkan Masjid setelah Azan, Bolehkah?
Jika saja ada wanita mengumandangkan iqamah, kami tidak melarangnya. Jika pun mengumandangkan azan, hendaknya suaranya dilirihkan. Karena untuk mengingatkan imam saja, wanita tidak mengeraskan suara. Cara wanita menegur imam adalah dengan menepuk punggung telapak tangannya. Wallahu Ta’ala a’laa wa a’lam.” (Jaami’ Ahkam An-Nisaa‘, 1:303)
Kesimpulannya, wanita baiknya tidak mengumandangkan azan. Akan tetapi, iqamah bagi wanita masih dibolehkan asalkan tidak dengan suara keras dan hanya untuk sesama jamaah wanita. []
SUMBER: RUMAYSHO