APA hukum baca surah yang sama dalam shalat pertama dan kedua?
Membaca surah Al-Qur’an setelah Al-Fatihah di dalam salat pada rakaat pertama dan kedua adalah berhukum sunnah. Bagi umat Islam yang telah hafal sebagian atau keseluruhan Al-Qur’an, ketika membaca surah Al Qur’an di dalam salat merupakan sebagai ajang baginya untuk mengulang hafalannya. Maka, pada rakaat pertama dan kedua pun ayat-ayat yang dibaca bisa variatif.
Lalu, bagaimana bagi umat Islam yang hanya mampu menghafal surah-surah pendek dari Al-Qur’an, apakah boleh baginya mengulang-ngulang surah atau ayat Al-Qur’an yang sama di rakaat pertama dan kedua? Misalnya pada rakaat pertama membaca surah Al Ikhlas, pada rakaat kedua pun ia membaca surah Al-Ikhlas, bolehkah?
BACA JUGA: Hukum Baca Doa Iftitah dalam Shalat
Hukum Baca Surah yang Sama dalam Shalat: Menurut Mayoritas Mazhab
Mayoritas ulama baik dari kalangan mazhab Hanafi, Syafii, maupun Hanbali berpendapat bahwa bagi orang yang sedang salat tidak apa-apa alias boleh mengulang surah atau ayat dari Al-Qur’an yang ia telah baca di rakaat pertama, ia baca lagi di rakaat kedua.
Hal ini berdasarkan hadis,
Diriwayatkan dari Muadz bin Abdillah Al Juhani. (Suatu saat) ada seorang laki-laki dari desa Juhainah memberi kabar pada nya bahwa laki-laki tersebut pernah mendengar Nabi Rasulullah ﷺ membaca di dalam salat Subuh ayat Idza Zulzilatil Ardu Zilzalah (surah Az Zalzalah) pada rakaat pertama dan kedua. Maka, aku tidak tahu apakah Rasulullah saw. lupa atau membacanya dengan sengaja. (HR. Abu Daud).
BACA JUGA: Apa Hukum Baca Alquran Sambil Tiduran?
Adapun menurut ulama dari mazhab Maliki berpendapat bahwa mengulang bacaan surah Al Qur’an yang sama di rakaat pertama dan kedua berhukum makruh, dan sebagian dari mereka ada yang berpendapat khilaful aula (lebih baik ditinggalkan).
Hukum Baca Surah yang Sama dalam Shalat: Kesimpulan
Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa diperbolehkan membaca surat atau ayat yang sama di dalam salat pada rakaat pertama dan kedua. Tetapi, jika memang ia mampu dan telah hafal beberapa surah atau ayat di dalam Al-Qur’an, maka lebih baik ia baca ayat atau surah yang berbeda. Wa Allahu A’lam. []
SUMBER: BINCANG SYARIAH