APA hukum bangkai belalang dan ikan?
Ayat tersebut (QS. 2 : 173)menyebutkan haramnya bangka , darah, daging babi dan apa yang disembelih (dengan menyebut) selain Allah.
Yang dimaksud “maitah” (bangkai) ialah binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada yang menbunuhnya atau terbunuh tanpa disembelih secara syar’i. Orang jahiliyah memperkenalkan makanan bangkai, maka setelah diharamkan oleh Allah, mereka memperdebatkannya kepada orang-orang islam dan berkata: “Kalian tidak boleh makan apa yang dibunuh oleh Allah , dan kalian hanya boleh makan apa yang disembelih dengan tangan kalian sendiri.” Kemudian turunlah ayat, “Sesungguhnya syetan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentu termasuk orang-orang yang musyrik.” (QS. Al An’am/ 6 : 121 )
BACA JUGA: Hukum Menikah tapi Tidak Berhubungan Badan dan Diceraikan
“Bangkai” hukumnya “ haram” berdasarkan nash yang qath’i, tetapi ada beberapa hadits yang mentakhshishnya.
Antara lain :
Hukum Bangkai Belalang dan Ikan: Sabda Nabi ﷺ
احل لنا ميتتان ودمان:السمك والجرد واليل والطحال
“Dihalalkan bagi kamu dua bangkai dan dua macam darah yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang, hati dan limpa.” (HR. Ahmad, Ibnu majah dan Daruquthni)
Hukum Bangkai Belalang dan Ikan: Dan sabda Nabi ﷺ tentang laut sebagai berikut:
هوالطهورماؤه الحل ميتته
”Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.“ (HR. Imam Malik – dalam Al Muwattho’)
Hukum Bangkai Belalang dan Ikan: Dan diriwayatkan dalam buku Bukhari – Muslim dari Jabir Bin Abdillah, bahwa ia diperintah keluar bersama Abu Ubaidah Bin Jarrah dengan mengendarai seekor unta milik orang quraisy, kami membawa bekal sekantong kurma, kemudian kami berangkat ke pantai, lalu kami melihat ( benda )seperti bukit pasir yang besar,kemudian kami datanginya, tiba – tiba itu adalah seekor ikan yang biasa disebut “anbar“ (ikan paus).
Kemudian Abu Ubaidah berkata: “Itu bangkai!” Lalu ia berucap lagi: “Tetapi kini utusan Rasulullah ﷺ, sedang kalian berada dalam keadaan terpaksa,maka silahkan makan. Jabir berkata : kemudian kami bermukim disitu selama sebulan sehingga kami menjadi gemuk-gemuk, lalu ia melanjutkan hadits ini lalu berkata : kemudian setelah tiba di Madinah, kami menghadap Rasulullah ﷺ,kami ceritakan apa yang kami alami , kemudian beliau bersabda:
هورزقااخرجه الله لكم فهل معكم من لحمه شئ فتطعموننا؟
قال : فارسلنا الي رسول الله ص منه فاكله
“Itu adalah rizki yang diberikan Allah kepadamu, apakah kamu masih menyimpan sedikit dagingnya untuk kami makan?” Jabir berkata: “Kemudian kami mengirim untuk Rasulullah ﷺ (barang sedikit ) dari daging tersebut”, lalu ia (Rasulullah ) memakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA: Hukum Operasi Kecantikan
Hukum Bangkai Belalang dan Ikan: Hadits Abi Aufa yang berbunyi :
غزون مع رسول الله ص.سع عزوات تاكل الجراد
“Kami pernah berperang bersama Rasulullah ﷺ sebanyak tujuh kali, dimana kami (selalu) makan belalang.” ( HR. Muslim .( lihat Al qurthubi, 2.200) []
SUMBER: KARYACOMBIRAYANG