APA hukum barang temuan, misalnya saja seseorang yang menemukan uang di jalan? Apakah dia dibolehkan untuk mengambilnya?
Pertanyaan ini terkait dengan bab barang temuan. Dia termasuk di antara bab Fiqih Islam. Kata ‘Luqothoh adalah harta yang hilang dari pemiliknya. Dan agama yang lurus ini menjaga dan perhatian terhadap harta. Telah datang dengan menghormati harta seorang muslim dan menjaganya. Diantara hal itu ada barang temuan.
Ketika uang itu hilang dari pemiliknya, maka tidak lepas dari tiga kondisi:
Kondisi Pertama soal Hukum Barang Temuan: sesuatu yang tidak terlalu dipedulikan umumnya masyarakat seperti cambuk, roti, buah, tongkat.
Maka hal ini dapat dimiliki orang yang mengambilnya dan dimanfaatkannya tanpa diumumkan. Sebagaimana apa yang diriwayatkan oleh Jabir beliau berkata:
رخص رسول الله صلى الله عليه وسلم في العصا والسوط والحبل يلتقطه الرجل (رواه أبو داود)
“Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam memberi keringanan pada tongkat, cambuk, tali yang ditemukan oleh seseorang.” (HR. Abu Dawud)
BACA JUGA: Hukum Baca Doa Iftitah dalam Shalat
Kondisi Kedua soal Hukum Barang Temuan:
Hewan yang mampu melindungi dirinya dari terkaman anak binatang buas yang ingin memangsanya, entah karena besar tubuhnya seperti unta, kuda, sapi dan keledai, atau kerena mampu terbang seperti burung atau karena cepat lariya seperti rusa atau karena dia dapat mempertahankan dirinya dengan gigi taringnya seperti singa.
Maka semua jenis ini diharamkan untuk mengambilnya. Dan tidak boleh dimiliki orang yang mengambilnya dengan mengumumkannya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alahi wa sallam tentang unta yang hilang:
مالك ولها ؟! معها سقاؤها وحذاؤها ترد الماء ، وتأكل الشجر ، حتى يجدها ربها (متفق عليه)
“Kenapa dengan anda dan hewan itu? Dia punya kaki untuk mendatangi air dan dapat makan tumbuhan, sampai ditemukan pemiliknya.” (Muttafaq alaih)
Umar berkata:
من أخذ الضالة فهو ضال
“Siapa yang mengambil barang hilang maka dia salah.”
Maksudnya salah. Dimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah memberikan hukum dalam hadits ini agar tidak diambilnya. Membiarkan mendatangi air dan memakan tumbuhan sampai bertemu dengan pemiliknya.
Diikutkan hal seperti ini adalah peralatan besar seperti panci besar, kayu, besi dan yang tidak terhalang dan hampir tidak mungkin hilang dan tidak berpindah dari tempatnya. Maka diharamkan untuk mengambilnya seperti barang hilang bahkan itu lebih utama.
Kondisi Ketiga soal Hukum Barang Temuan:
Barang yang hilang seperti harta-harta lainnya seperti uang, barang-barang dan hewan yang tidak dapat melindungi dirinya jika dimangsa hewan buas, seperti domba, kambing, dan anak sapi. Macam ini kalau orang yang menemukan merasa amanah, boleh mengambilnya. Dan ini ada tiga macam:
Macam pertama: hewan yang dimakan, seperti domba, kambing dan ayam. Maka orang yang mengambilnya diberikan yang terbaik kepada pemiliknya satu dari tiga hal:
Pertama: dimakannya maka dia harus membayar seharga yang dimakannya langsung
Kedua: Menjualnya dan menyimpan uang jualannya.
Ketiga; Dipelihara dengan biaya darinya, tidak dimiliki, dikembalikan biayanya oleh pemiliknya kalau datang diserahkannya. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika ditanya tentang kambing beliau bersabda:
خذها ، فإنما هي لك أو لأخيك أو للذئب (متفق عليه)
“Ambillah, sesungguhnya dia untuk anda atau saudara anda atau untuk srigala.” (Muttafaq alaihi)
Artinya bahwa hewan itu lemah, khawatir binasa. Maka nasibnya antara anda ambil, atau orang lain, atau dimakan srigala.
Ibnu Qoyyim rahimahullah berkomentar terkait dengan hadits yang mulia ini, “Di dalam hadits ini dibolehkan mengambil kambing. Bahwa kambing kalau pemiliknya tidak datang, maka ia menjadi milik orang yang menemukan. Maka diberi pilihan antara memakannya langsung lalu dia harus mengganti sesuai harganya. Atau menjualnya dan menyimpan uangnya. Atau membiarkannya dan memberi infak atasnya dari hartanya. Dan mereka semua sepakat bahwa kalau pemiliknya datang sebelum dimakan oleh yang menemukan, maka dia berhak untuk mengambilnya.”
Macam kedua: Sesuatu yang dikhawatirkan rusak, seperti semangka dan buah-buahan. Maka orang yang menemukan melakukan yang terbaik untuk pemiliknya baik dimakannya dan membayar harganya ke pemiliknya atau menjual dan menyimpan uangnya sampai datang pemiliknya.
BACA JUGA: Hukum Suami Menggauli Istri yang Sedang Haid
Macam ketiga: Semua harta selain dari dua macam di atas tadi. Seperti uang dan peralatan masak, maka dia harus menjaga semuanya sebagai amanah di tangannya. Dan mengumumkan di tengah keramaian.150.
Hukum Barang Temuan: Tidak Dibolehkan Mengambilnya, Kecuali
Tidak dibolehkan mengambil barang temuan dengan semua macamnya kecuali kalau dirinya merasa aman dan mampu untuk mengumumkannya kalau dibutuhkannya.
Berdasarkan hadits Zaid bin Kholid Al-Juhani radhillahu anhu berkata, Nabi sallallahu’alahi wa sallam ditanya tentang temuan emas dan perak, maka beliau bersabda:
اعرف وكاءها وعفاصها ، ثم عرفها سنة ، فإن لم تعرف ، فاستنفقها ، ولتكن وديعة عندك ، فإن جاء طالبها يوماً من الدهر ، فادفعها إليه
“Umumkan tali pengikatnya dan kantongnya. Kemudian umumkan selama setahun, kalau tidak ada yang mengenalnya, maka dapat kamu belanjakan, dan jadikan dia sebagai barang simpanan di sisimu. Kalau suatu hari pemilik memintanya, maka berikan kepadanya.” []
BERSAMBUNG | SUMBER: ISLAMQA