APA hukum bayi tabung dalam Islam?
Bayi itu adalah titipan dari Allah untuk kita. Untuk para wanita yang saat ini menginginkan mempunyai momongan. Tapi Allah belum berkehendak menitipkan bayinya kepada kalian. Bersabarlah, karena Allah lebih tahu kapan waktu yang tepat kau mempunyai momongan. Tenang saja semuanya sudah diatur oleh Allah. Kita sebagai manusia hanya tinggal tunggu saja.
Sebagaimana diketahui bahwa anak bagi orang tua ketika ia masih hidup dapat dijadikan sebagai penenang, dan sewaktu ia pulang ke rahmatullah anak sebagai pelanjut dan lambang keabadian. Oleh karena itu, bagi yang tidak memiliki anak berupaya untuk mendapatkan anak.
BACA JUGA:Â Apa Hukum Mengangkat Tangan ketika Berdoa?
Hukum Bayi Tabung dalam Islam:
Anak mewarisi tanda-tanda kesamaan orang tua, termasuk juga ciri-ciri khas, baik maupun buruk, tinggi maupun rendah. Dia adalah belahan jantungnya dan potongan dari hatinya.
Dengan mempertimbangkan kedudukan anak ini, sebelumnya juga dinyatakan bahwa Allah mengharamkan berzina yang sebenarnya apabila dari perbuatan ini dihasilkan seorang anak, maka kemudaratan pun akan terjadi pada anak ini, walau ia sendiri tidak menginginkan hal demikian.
Dengan semakin berkembang dan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, teknologi modern menemukan bahwa untuk mendapatkan anak tidak perlu melalui adopsi anak yang sebenarnya tidak memiliki hubungan nasab dengan orang yang mengadopsinya, tetapi dengan mengikuti program inseminasi, seseorang dapat memiliki anak, bahkan dilahirkan dari kandungan perempuan itu sendiri.
Namun, para alim ulama tetap menetapkan fatwanya bahwa program bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan hukumnya haram karena akan memberi dampak negatif di kemudian hari terkait masalah hak waris, dan sebagainya.
Hukum Bayi Tabung dalam Islam:
Karena pandangan menurut islam, bahwa hukum bayi tabung merupakan masalah yang kontemporer ijtihadiah, karena tidak adanya suatu hukum yang sangat spesifik di dalam Al-Quran serta As-Sunnah atau dalam kajian fiqih sekalipun.
Oleh sebab itulah perlunya pengkajian dan klarifikasi yang khusus mengenai hukum bayi tabung menurut islam dengan jelas.
BACA JUGA:Â Hukum Mengamini Doa di Rekaman Video
Sedangkan hukum bayi tabung menurut hukum perdata Indonesia adalah merupakan suatu permasalahan hukum dan juga suatu etis moral yang jika ditelusuri bahwa sperma atau sel telur yang berasal dari pasangan yang syah di dalam suatu hubungan pernikahan. Namun, hal ini menjadi masalah jika bahan dari pembuatan bayi tabung ini berasal dari orang yang sudah meninggal dunia. []
Sumber: Hukum-hukum Wanita dalam Fiqih Islam/Karya: Dr. Ahmad Al-Haji Al-Kurdi /Penerbit: Dina Utama Semarang