“BERGADANG jangan brgadang, kalau tiada artinya. Bergadang boleh saja, kalau ada perlunya,” itu merupakan sepotong syair lagu populer yang dinyanyikan Rhoma Irama. Apa hukum begadang dalam Islam?
Begadang identik dengan ‘melek’ di malam hari, tidak tidur atau tidur terlalu larut. Begadang dalam bahasa arab dikenal dengan nama As-Samar atau As-Sahar. As-Samar berarti begadang yang disertai dengan perbincangan atau obrolan. Sementara As-Sahar berarti begadang yang tidak disertai perbincangan atau obrolan.
Bergadang yang identik dengan aktivitas malam pun disinggung dalam Alquran dan juga hadis.
BACA JUGA: Al-Qur’an Jelaskan Mengapa Tak Boleh Sering Begadang
“Katakanlah: Bagaimana pendapatmu jika Allah jadikan malam itu terus-menerus sampai hari kiamat? Siapakah Tuhan selain Allah yang akan mendatangkan sinar terang kepadamu? Apakah kamu tidak mendengar? Katakanlah: Bagaimnana pendapatmu jika Allah jadikan untukmu siang itu terus-menerus sampai hari kiamat. Siapakah Tuhan selain Allah yang mendatangkan malam padamu sebagai waktu istirahatmu? Apakah kamu tidak memperhatikan?” (Q.S. Al-Qasas : 71-72).
Dalam ayat Alquran di atas Allah menyatakan bahwa sebenarnya malam itu diciptakan oleh-Nya sebagai tempat hamba-hamba-Nya bertafakur sehingga menambah keyakinan dan keimanan kepada Allah SWT.
Adapun keponakan Aisyah RA, Urwah bin Zubair mengatakan, “Aisyah pernah mendengarku setelah ‘isya dan aku sedang berkata-kata. Lalu Aisyah berkata, “Tidakkah kau mengistirahatkan penulismu (malaikat pencatat amal buruk)? Sesungguhnya Rasulullah tidak tidur sebelumnya dan tidak mengobrol setelahnya.”
Nah, bagaiaman sebenarnya hukum begadang dalam Islam? Inilah ulasannya.
Hukum Begadang dalam Islam: Makruh
Merujuk kepada Alquran surah Al-Mu’minum ayat 66 dan 67:
“Sungguh, ayat-ayat-Ku selalu dibacakan kepadamu, tapi kamu selalu berpaling ke belakang. Dengan menyombongkan diri dan mengucapkan perkataan keji terhadapnya pada waktu kamu bercakap-cakap pada malam hari.”
Ibnu Abbas pun berkata bahwa sesungguhnya begadang malam adalah dimakruhkan.
Bergadang hukumnya makruh apabila dilakukan untuk hal-hal yang mubah (contoh: memperbincangankan masalah dunia, singkatnya berbicang tentang hal-hal yang baik). Sementara Rasulullah sendiri lebih menyukai untuk mengakhiri shalat ‘Isya dan mencela bergadang malam.
BACA JUGA: Begadang, Dibenci oleh Nabi
Hukum Begadang dalam Islam: Haram
Hukum begadang dalam islam menjadi haram apabila dilakukan untuk hal-hal yang telah nyata larangannya oleh Allah SWT maupun Rasulullah seperti menonton acara televisi yang merusak akhlak, melakukan tindak maksiat, atau memperbincangkan keburukan orang lain.
Hal ini juga yang menjadikan begadang haram karena menggunjing orang lain. []
SUMBER: DALAM ISLAM