BANYAK yang bertanya kepada kami tentang hukum bekerja sebagai sopir taksi online. Sebenarnya titik masalahnya bukan pada masalah hukum pekerjaannya, akan tetapi kepada hal lain yang mungkin terjadi di dalamnya. Seorang sopir taksi, akan sangat mungkin mendapatkan penumpang seorang wanita. Sehingga akan terjadi khulwah (berdua-duaan) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Sementara berkhulwah dengan wanita ajnabi (asing), merupakan perkara yang dilarang dalam Islam.
Taksi online ataupun taksi biasa, pada hakikatnya merupakan transaksi jual beli jasa yang mubah (boleh). Karena seorang sopir, menjual jasa yang berupa mengantarkan seorang penumpang ke tempat tujuannya. Bentuk jasa seperti ini adalah jasa yang mubah. Tidak ada satupun dalil yang melarang atau mengharamkannya –sepanjang yang kami ketahui-. Kalau yang banyak ditanyakan taksi online, karena inilah yang sekarang baru booming. Tapi hakikatnya sama saja antara yang online dan yang tidak.
Ada beberapa hadits yang menunjukkan akan larangan berkhulwah (berdua-duaan) antara laki-laki dan perempuan asing. Diantaranya, hadits dari Ibnu Abbas –radhiallohu ‘anhu- beliau berkata, Rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduan denganseorang wanita,kecuali ia (wanita tersebut)bersama mahram(nya).” [ HR. Al-Bukhari : 5233 dan Muslim : 1341 dan lafadz tersebut, lafadz Al-Bukhari ].
BACA JUGA: Dapat Uang Tanpa Repot Bekerja; Hati-hati Itu Maysir
Dzohir hadits di atas menunjukkan, bahwa berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dilarang dalam syari’at kita. Huruf (Laa) dalam hadits di atas adalah huruf larangan. Dan asal larangan menunjukkan kepada tahrim (pengharaman) atas apa yang dilarang.
Diriwayatkan juga dari ‘Uqbah bin Amir –radhiallohu ‘anhu-, Rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
«إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ» فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَرَأَيْتَ الحَمْوَ؟ قَالَ: «الحَمْوُ المَوْتُ»
“Hati-hati kalian dari masuk kepada wanita !” seorang laki-laki dari Anshor bertanya : “Apa pendapat anda tentang ipar ?” Beliau –shollallahu ‘alaihi wa sallam- menjawab : “Ipar itu kematian.” [ HR. Al-Bukhari : 5232 dan Muslim : 2172 ].
Ipar tidak termasuk mahrom, baik dari jalur suami ataupun istri. Walaupun memiliki kesan ‘kerabat dekat’. Maka hukumnya sama dengan wanita ajnabiyah (asing) bagi kita dalam permasalahan ini. Bahkan lebih bahaya, karena mungkin dianggap masih kerabat sehingga kita menggampankannya.
Larangan berdua-duan dengan wanita ajnabi (asing), termasuk dari tahrim wasail. Maskudnya, suatu perkara yang asal dzat perbuatan itu sebenarnya tidak dilarang, akan tetapi diharamkan karena akan menjadi wasilah (perantara) kepada sesuatu yang haram, yaitu zina.
Al-Imam Al-Qorofi –rahimahullah- (wafat : 84) berkata :
وتحريم الخلوة والنظر وسيلة
“Sedangkan pengharaman khulwah ( berduaan ) dan melihat ( wanita yang bukan mahramnya ) termasuk wasilah”. [ Adz-Dzakiirah : 2/129 ].
Suatu perkara yang masuk jenis ini, maka diperbolehkan untuk dilakukan ketika ada “hajat” (kebutuhan) yang bersifat mubah. Hajat itu suatu kondisi dimana kita membutuhkan sesuatu yang sifatnya ada keluasan. Bisa dilakukan dan juga bisa tidak dilakukan. Akan tetapi jika tidak dilakukan, maka kemaslahatan yang besar/penting yang ada akan hilang.
asy-syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin –rohimahullah- :
وما كان تحريمه تحريم الوسائل فإنه يجوز عند الحاجة إليه
“Dan apa saja yang pengharamannya termasuk dari pengharaman karena akan menjadi sebab kepada sesuatu yang haram, maka sesungguhnya diperbolehkan ketika hal itu dibutuhkan”. [ Majmu’ Al-Fatawa wa Rosail : 12/288 ]
“hajat”, lain dengan “darurat”. Hajat lebih ringan daripada darurat. Karena darurat, adalah suatu kondisi, dimana jika tidak melakukan perkara yang diharamkan, maka akan hilang/lenyap salah satu dari lima perkara : nyawa, harta, kehormatan, agama, dan akal. Perkara yang boleh dilakukan saat kondisi darurat, adalah perkara yang masuk katagori haram maqoshid. Sesuatu yang memang dzat sesuatu itu diharamkan, seperti bangkai, khomer, darah, menyentuh perempuan, zina, membunuh, dan yang semisalnya.
Dari keterangan di atas, maka seorang wanita yang pesan taksi online diperbolehkan walaupun nantinya akan terjadi berdua-duan antara dia dan sopir taksinya. Karena wanita tersebut punya “hajat” (kebutuhan) yang bersifat mubah untuk sampai kepada suatu tempat yang dia inginkan, seperti tempat kerja, sekolah, pasar, ataupun yang lainnya.
Dan ada sebuah kaidah di kalangan para ulama’ yang berbunyi :
الوسائل لها أحكام المقاصد
“Wasilah (perantara) itu memiliki hukum sesuai dengan maksud/tujuannya.”
Jika tujuannya baik atau mubah, maka hukumnya ikut mubah. Jika jelek atau haram, maka hukumnya haram. Kalau naik taksi tujuannya untuk berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya, maka haram. Akan tetapi jika tujuannya untuk kebutuhan mubah,misal ke pasar,maka hukumnya boleh.
Kemudian, hal ini lebih dikuatkan lagi, bahwa larangan berdua-duaan yang tercantum dalam beberapa hadits, adalah berdua-duaan yang memang dimaqshudkan/dikehendaki dengan sengaja untuk melakukan itu. Jadi yang dilarang bukanlah berdua-duaan secara mutlak.
Al-Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied –rahimahullah- (wafat : 702 H) berkata :
ولا بد من اعتبار أن يكون الدخول مقتضيا للخلوة. أما إذا لم يقتض ذلك فلا يمتمع
“(Larangan berkhulwah/berdua-duaan dengan wanita ajnabiyyah) haruslah dengan memperhatikan, adanya dukhul (masuk kepada seorang wanita asing) dengan adanya tujuan untuk berdua-duaan. Jika tidak mengandung hal itu, maka tidak terlarang.” [ Ihkamul Ahkam : 398 ].
Seorang laki-laki dan perempuan asing yang pacaran. Mereka bedua memang sengaja berkhulwah (berdua-duaan) untuk tujuan itu. Maka ini haram. Karena hal ini direncanakan dan disengaja untuk melakukan tujuan tersebut (berdua-duaan).
BACA JUGA: Waspadai, Pekerjaan-pekerjaan Haram di Akhir Zaman
Adapun seorang yang berdua-duaan untuk sebuah hajat (kebutuhan) mubah, maka boleh. Seperti : seorang wanita yang akan naik angkot. Dimana tidak ada penumpang lain kecuali dirinya. Tentu akan terjadi khulwah antara dia dan sopirnya. Maka ini boleh. Karena wanita itu tujuannya bukan untuk berdua-duaan, akan tetapi naik angkot untuk sampai kepada tujuan yang dia inginkan. Sopirnya, juga tidak punya tujuan untuk berdua-duaan. Akan tetapi menjual jasa mengantar para penumpang kepada tujuan yang mereka inginkan. Demikian juga dengan taksi online.
Jika terkadang ada suatu kasus yang bersifat negatif, misal : penumpang wanita dirampok oleh sopir taksinya, atau terjadi perbuatan asusia kepadanya dan yang semisalnya, hal seperti ini tidak bisa merubah hukum asal yang mubah. Karena kejadian personal tidak bisa menjadi hukum umum dan tidak memiliki mahfum.
Telur ayam hukumnya halal. Kalau ada seorang yang makan telur ayam kemudian alergi dengan tingkat yang sangat parah, maka hal itu tidak akan merubah hukum asal telur ayam sebagai sesuatu yang mubah. Barokallohu fiikum.
Demikian apa yang dapat kami tulis. Semoga bermanfaat. Alhamdulillah rabbal ‘alamin.
——
*ajnabiyyah(wanita asing) adalah : wanita yang bukan istri kita atau bukan mahram kita.
*mahrom adalah para wanita yang haram kita nikahi, seperti : ibu, anak perempuan, keponakan perempuan dst sebagaimana dalam surat An Nisa : 23. []