KETIKA kita belanja di supermarket atau minimarket dengan jumlah minimal pembelanjaan tertentu, biasanya kita suka ditawari kasir untuk tebus murah barang lainnya. Apa hukum tebus belanja dengan tebus murah dalam Islam?
Misal, ketika kita membelanjakan Rp. 100,000,- di mart, si kasir menawarkan untuk tebus murah Teh Kotak yang harga normalnya Rp. 5,000 bisa ditebus dengan harga lebih murah yaitu Rp. 2.000,- saja.
Apakah menggabungkan transaksi belanja dengan tebus murah dibolehkan dalam syariat? Dengan catatan belanja menggunakan uang tunai.
BACA JUGA: Belum Selesai Baca Al-Fatihah, Imam Sudah Ruku, Bagaimana Hukum Shalatnya?
– Hukum tebus dengan harga murah sama dengan hukum membeli dengan cara diskon.
– Selama harga murah tidak mempengaruhi kualitas barang dan tidak ada manipulasi maka cara ini diperbolehkan.
– Jika di dalam transaksi tersebut tidak ada paksaan di dalam membelinya dan tidak ada pengaruh dengan barang yang dibelinya serta tidak ada penipuan atau manipulasi atau riba di dalamnya maka jual beli tersebut di kembalikan kepada hukum asalnya selama ada keridhaan/tidak ada paksaan.
Sebagaimana firman Allah ta`ala,”
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu.” (QS. An Nisa’: 29).
– Terkait dengan syarat batas belanja minimal yang akan di tawarkan kepada konsumen adalah hak dari penjual untuk menjual kepada orang yang di kehendakinya.
BACA JUGA: Apa Hukum Laki-laki dan Perempuan Bukan Mahram Shalat Berjamaah Berdua?
– Juga dalam sistem penjualan harus tunai atau tidak adalah syarat jual beli yang boleh di lakukan atau di pilih oleh kedua belah pihak,
– karena asal jual beli secara kontan/tunai adalah boleh maka tidak mempengaruhi dari transaksi yang di lakukan.
Wallahu a`lam. []
Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله | 💠Bimbingan Islam