APA hukum bepergian untuk menziarahi kuburan Nabi Muhammad ﷺ?
Tidak boleh melakukan perjalanan dengan tujuan untuk menziarahi kuburan Nabi, atau kuburan orang lain menurut pendapat yang benar dari kalangan para ulama, berdasarkan sabda Nabi: “Tidak boleh melakukan perjalan khusus menuju ke ketiga masjid: Masjid Al-Haram, masjid An-Nabawi dan masjid Al-Aqsha.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Yang disyariatkan bagi orang yang ingin berziarah ke kuburan Nabi, sementara ia tinggal jauh dari kota Al-Madinah, untuk meniatkan mengunjungi masjid An-Nawabi. Jadi menziarahi kuburan Nabi, kuburan Abu Bakar, Umar dan para Syuhada di Baqie’ terikut dengan sendirinya dalam amalan tersebut.
BACA JUGA: Hukum Penggunaan Shopee Pay dalam ekonomi Islam
Hukum Bepergian untuk Menziarahi Kuburan Nabi ﷺ: JIka Niat Menziarahi Masjid
Kalau keduanya (menziarahi masjid dengan kuburan Nabi) diniatkan secara bersamaan, boleh-boleh saja. karena menziarahi kuburan Nabi itu boleh diniatkan secara bersamaan dengan mengunjungi masjid Nabi, namun tidak boleh diniatkan secara khusus.
Bila niatnya hanya untuk mengunjungi kuburan Nabi saja, tidak boleh bila dilakukan dengan perjalanan khusus.
Namun apabila jaraknya dekat, tidak membutuhkan perjalanan khusus dan berat, sehingga perjalan ke kuburan itu tidak termasuk kategori bepergian, maka itu tidak menjadi masalah. Karena mengunjungi kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kuburan dua Sahabat beliau tanpa melalui perjalanan khusus adalah sunnah dan termasuk pendekatan diri kepada Allah. Demikian pula halnya dengan menziarahi kuburan para syuhada dan para penghuni kuburan di Baqie’.
Hukum Bepergian untuk Menziarahi Kuburan Nabi ﷺ: Berpegangan pada Hadist
Sama halnya juga dengan menziarahi kuburan kaum muslimin di setiap tempat, hukumnya sunnah dan merupakan pendekatan diri kepada Allah. Tetapi tanpa melakukan perjalan khusus dan berat, berdasarkan sabda Nabi:
“Berziarahlah ke kuburan, sesungguhnya itu dapat mengingatkan kalian kepada Akhirat.”
(Dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya)
BACA JUGA: Hukum Menghadiahkan Pahala Zikir pada Orang Tua
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para Sahabat beliau bila berziarah kuburan untuk mengucapkan:
Assalamu ‘alaikum Ahlad Diyaar Minal Mukminin wal Muslimin, wa Inna Insya Allahu Bikum Laahiqun, Nas-alullaha Lana wa Lakumul Aafiyah.
“Assalamu ‘alaikum wahai para penghuni kuburan dari kalangan kaum mukminin dan muslimin. Kami -insya Allah– akan menyusul kalian. Kami memohon keselamatan buat kami dan buat kalian semua.” (Dikeluarkan oleh Muslim juga dalam Shahih-nya) []
SUMBER: ISLAMQA