NIAT hati ingin menghibur tapi malah tersungkur. Ingin membuat orang lain tertawa tapi malah celaka. Harusnya kita harus tahu adab dalam bercanda, bahwa dalam candaan atau lawakan sebaiknya tidak boleh berkata bohong. Apa hukum bercanda tapi berdusta?
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (34: 208) disebutkan, “Berdusta saat bercanda tetap haram sebagaimana berdusta dalam keadaan lainnya.”
BACA JUGA: Hukum Tidur saat Khutbah Jumat
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنِّي لأَمْزَحُ , وَلا أَقُولُ إِلا حَقًّا
“Aku juga bercanda namun aku tetap berkata yang benar.” (HR. Thobroni dalam Al Kabir 12: 391. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih dalam Shahih Al Jaami’ no. 2494).”
Berdusta yang tujuannya hanya ingin membuat orang tertawa, celakalah baginya.
Dari Bahz bin Hakim, ia berkata bahwa ayahnya, Hakim telah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ
“Celakalah bagi yang berbicara lantas berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.” (HR. Abu Daud no. 4990 dan Tirmidzi no. 3315. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Hukum Bercanda tapi Berdusta: Tertawa Mematikan Hati
Boleh saja membuat candaan namun sekadar garam yang dibutuhkan pada makanan. Terlalu berlebih dalam bercanda jadi tidak enak, malah keasinan.
BACA JUGA: Hukum Mempergunakan Chip Alat Kontrasepsi
لاَ تُكْثِرُ الضَّحَكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحَكِ تُمِيْتُ القَلْبَ
“Janganlah banyak tertawa karena banyak tertawa dapat mematikan hati.” (Shahih Al Jami’ no. 7435, dari Abu Hurairah)
Sesuatu yang berlebihan itu tidak baik, begitupun dalam bercanda. Tetaplah berkata benar meskipun bertujun untuk menghibur. []
SUMBER: RUMAYSHO