APA hukum berdzikir bukan dengan bahasa Arab?
Maksud dari salam dan beberapa dzikir yang syar’i adalah makna, tujuan dan buahnya; tidak diragukan lagi bahwa semua itu bisa tercapai dengan selain bahasa Arab, oleh karenanya para ulama telah berfatwa pada masalah permasalahan dengan tidak menggunakan bahasa Arab.
An Nawawi –rahimahullah- berkata:
“Terkait dengan ucapan salam dengan selain bahasa Arab ada pendapat. Pendapat yang ketiga adalah jika ia mampu berbahasa Arab maka tidak boleh menggunakan selain bahasa Arab”.
BACA JUGA: Hukum Lupa Membaca Doa Makan
Hukum Berdzikir Bukan dengan Bahasa Arab: Hanya Salam Saja
Saya katakan: “Yang benar adalah salam dengan bahasa non Arab tetap sah, jika yang diucapi salam memahaminya, baik ia mampu berbahasa Arab atau tidak, dan wajib menjawabnya; karena dinamakan dengan tahiyyah wa salam (ucapan dan keselamatan), wallahu a’lam”. (Raudhatut Thalibin: 10/230)
Demikian juga penjelasan mereka terkait dengan masalah membaca basmalah pada saat menyembelih.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:
“Dan jika ia menyebut nama Allah Ta’ala dengan selain bahasa Arab maka tetap sah, meskipun ia pandai bahasa Arab; karena maksudnya adalah menyebut nama Allah, maka hal itu bisa menggunakan semua bahasa, berbeda dengan takbir di dalam shalat karena maksudnya adalah lafadznya”. (Al Mughni: 13/260)
Akan tetapi sebaiknya, jika orang yang mengucapkan dan yang diucapi salam keduanya memahami bahasa Arab, maka salam dan jawabannya pun dengan bahasa Arab, para ulama telah menjelaskan bahwa ucapan orang Arab dengan selain bahasa Arab tanpa ada keperluan tertentu adalah makruh.
Hukum Berdzikir Bukan dengan Bahasa Arab: Lisan Pilihan Allah SWT
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:
“As Syafi’i berkata: “…Lisan yang dipilih oleh Allah ‘Azza wa Jalla adalah lisan Arab, maka Dia menurunkan kitab-Nya yang mulia dengan bahasa Arab, dan menjadikannya sebagai bahasa penutup para Nabi-Nya Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan karenanya kami katakan sebaiknya bagi siapa pun yang mampu untuk mempelajari bahasa Arab agar mereka mempelajarinya; karena bahasa Arab menjadi lisan yang lebih utama untuk disenangi tanpa mengharamkan seseorang untuk berbicara dengan non Arab”.
BACA JUGA: Hukum Hidup Bersama Istri yang Tidak Disukai
As Syafi’i telah menyatakan makruh bagi orang yang mengetahui bahasa Arab namun memberi nama dengan bahasa non Arab, berbicara dengan mencampur bahasa Arab dengan non Arab, inilah yang menjadi pendapat para imam, ada riwayatknya dari para sahabat dan tabi’in”. (Iqtidha’ Shirath Al Mustaqim: 1/521-522)
Wallahu A’lam. []