Oleh: Rahmi Hidayat
Mengenai hukum berfoto dengan kamera sebenarnya terdapat ikhtilaf (silang pendapat) ‘ulama. Ada yang melarang dan menyatakan haram dan ada yang membolehkan.
Di antara ulama yang berpendapat haram berfoto dengan kamera karena dianggap melukis juga ialah pendapat dari Syaikh Sholeh Al Fauzan –hafizhahullah-.
BACA JUGA: Suami Istri Pamer Foto Mesra, Ga Selamanya Bahagia?
Sedangkan sebagian ‘ulama yang membolehkan di antaranya ialah Syaikh Sa’ad Asy Syatsri. Pendapat ini karena menurut ‘ulama kontemporer, foto dari kamera bukanlah menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah.
Gambar yang terlarang adalah jika mengkreasi gambar baru. Namun gambar kamera adalah merupakan gambar ciptaan Allah SWT.
Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin.
BACA JUGA: Beredar Foto Gereja yang Diubah Menjadi Masjid, Ini Faktanya
Dan pendapat yang lebih banyak diambil oleh mayoritas ‘ulama dan diyakini lebih kuat ialah pendapat kedua ini.
Wallahu a’lam. []