DALAM Islam, hukum berjabat tangan yang bukan muhrim (orang yang tidak memiliki hubungan darah atau hubungan yang menghalalkan untuk menikah) adalah hal yang sering dibahas para ulama.
Berikut penjelasan singkat terkait hukumnya:
1. Hukum Dasar: Tidak Diperbolehkan
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab, seperti Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak diperbolehkan, karena hal ini dianggap menyentuh kulit tanpa adanya keperluan darurat, dan bisa memicu fitnah atau hawa nafsu. Dalil yang sering dijadikan rujukan adalah hadis Nabi Muhammad ﷺ:
“Sungguh, aku tidak berjabat tangan dengan perempuan.” (HR. An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Hadis ini menegaskan bahwa Rasulullah SAW tidak berjabat tangan dengan wanita non-mahram, bahkan dalam situasi penting seperti proses baiat (sumpah setia).
2. Dalil Larangan Menyentuh Non-Mahram
Dalil lainnya adalah sabda Nabi Muhammad SAW: “Jika kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. At-Thabrani dan Al-Baihaqi)
Hadis ini menunjukkan larangan tegas terhadap sentuhan fisik dengan non-mahram, termasuk berjabat tangan.
3. Konteks Sosial dan Budaya
Dalam budaya tertentu, berjabat tangan dianggap sebagai bentuk sopan santun. Dalam kondisi ini, sebagian ulama membolehkan sebagai bentuk “darurat sosial,” tetapi mereka menyarankan untuk mencari alternatif, seperti memberikan salam verbal tanpa kontak fisik.
BACA JUGA: Hukum Memakai Gigi Palsu
4. Alternatif
Untuk menjaga prinsip Islam, alternatif yang dianjurkan adalah:
• Mengucapkan salam tanpa berjabat tangan.
• Menundukkan kepala sedikit sebagai tanda penghormatan.
BACA JUGA: Ngeri, Ini Hukum Orang yang Tidak Menepati Janji!
Kesimpulan:
Secara umum, hukum berjabat tangan dengan non-mahram dalam Islam adalah tidak diperbolehkan.
Menjaga adab dan menghindari fitnah lebih dianjurkan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Jika memungkinkan, mencari cara alternatif yang tetap menjaga kehormatan dan tidak melanggar syariat adalah pilihan terbaik.
عَنْ أَبِي العَلاَءِ حَدَثَنِي مَعْقِلُ بْنُ يَسَارٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ [رواه الطبراني والبيهقي، ورجال الطبراني ثقات رجال الصحيح].
Dari Abu ‘Ala menceritakan padaku Ma’qil bin Yasar (diriwayatkan), ia berkata, Rasulullah saw bersabda, “ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” [HR. ath-Thabrani dalam al-Mu‘jam al-Kabir 20: 212]. []