APA hukum berkurban dengan ayam, bolehkah?
Tentang disyariatkannya berkurban (udhhiyah), tidak ada perselisihan paham diantara ahli agama (para mujtahid). Hanya saja, mereka berselisih dalam menetapkan tentang kewajiban hukum kurban. Misalnya, pendapat Abu Hanifah bahwa melaksanakan kurban itu hukumnya wajib bagi orang yang mempunyai kesanggupan dan dia sedang bermukim.
Kendati berselisih dalam menetapkan kewajiban, ulama sudah sepakat-menyepakati bahwa yang boleh dikurbankan hanyalah binatang ternak, seperti yang dijelaskan Surat Al-Hajj ayat 34. Allah Swt. berfirman:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَارَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِ ۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰـهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗۤ اَسْلِمُوْا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ
Artinya: “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj [22]: 34).
BACA JUGA: Apa yang Dibaca Ketika Menyembelih Hewan Kurban?
Sementara itu, jenis-jenis hewan yang bisa dijadikan kurban adalah seperti: unta, sapi, kambing, biri-biri, menurut kesepakatan semua ulama, kecuali Al-Hasan bin Shalih bin Hayy (salah seorang rawi hadits terpercaya dan kokoh hafalannya) yang memperbolehkan kurban banteng untuk tujuh orang dan kijang untuk satu orang. Berbeda dengan sementara pendapat Maliki, bahwa yang lebih utama adalah kambing, lalu unta, lalu kemudian sapi.
Hukum Berkurban dengan Ayam, Tidak Boleh atau Tidak Sah
Hukum berkurban dengan ayam dalam Islam adalah tidak boleh atau tidak sah.
Mengapa hukum berkurban dengan ayam tidak sah? Hukum berkurban dengan ayam adalah tidak diboleh karena dalam istilah bahasa Arab, para ulama Nahlatul Ulama (NU) menjelaskan ayam bukan kategori al-an’âm.
Kemudian dalam beberapa mu’jam Al-Qur’an, seperti Mu’jam Kalimat Al-Qur’an, kata al-anʽâm dalam ayat Al-Qur’an hanya mencakup al-ibil (unta), al-baqar (sapi), dha’n (domba atau biri-biri) dan al-maʽiz (kambing).
Dalam kitab al-Majmu Syarh Muhadzzab oleh Imam an-Nawawi, untuk menjawab hukum berkurban dengan ayam adalah terbantah dengan memahami syarat sah berkurban Idul Adha dalam Islam.
Hukum Berkurban dengan Ayam, Kan Ayam Binatang Ternak?
Meski ayam termasuk hewan ternak, tetapi syarat sah berkurbah Idul Adha adalah mutlak dengan unta, sapi, dan kambing atau domba. Itu artinya, hukum mutlak atau tidak ada perbedaan pendapat oleh para ulama bahwa berkurban dengan selain hewan ternak yang sudah disebutkan, baik hasil kawin silang antara sapi dan keledai serta hewan lain tidak diperbolehkan.
فشرط المجزئ في الاضحية أن يكون من الانعام وهي الابل والبقر والغنم سواء في ذلك جميع أنواع الابل من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من الجواميس والعراب والدربانية وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وانواعهما ولا يجزئ غير الانعام من بقر الوحش وحميره والضبا وغيرها بلا خلاف
Imam an-Nawawi menjelaskan lihat An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dâr al-Fikr, tt., j. 8, halaman: 392:
“Syarat diperbolehkannya hewan kurban adalah hewan tersebut merupakan hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing.
Termasuk segala jenis unta, seperti al-bakhati (unta yang memiliki dua punuk) atau al-‘irab (berpunuk satu), juga segala jenis sapi, seperti kerbau, al-‘irab, al-darbaniyah (sapi yang tipis kuku dan kulitnya serta memiliki punuk), begitu juga dengan segala jenis kambing, seperti domba/biri-biri, atau kambing lain.
Dan tidak diperbolehkan berkurban selain dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan, baik berupa hasil kawin silang antara sapi dan keledai ataupun hewan lain. Hal ini tidak diperdebatkan oleh para ulama.”
Hukum Berkurban dengan Ayam: Lihat Berkurban dalam Islam
Memahami hukum berkurban Idul Adha dengan ayam adalah tidak sah atau tidak boleh, ini berlaku bagi semua umat Islam termasuk bagi yang tidak mampu. Hal ini berhubungan pula dengan hukum berkurban dalam Islam.
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan dia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim)
Hukum berkurban Idul Adha dalam Islam adalah sangat dianjurkan bagi yang mampu dan sunnah kafiyah. Itu artinya hukum berkurban dalam Islam akan gugur apabila ada salah satu anggota keluarga yang berkurban maka gugurlah tuntutan berkurban bagi anggota yang lain.
Selain hukum berkurban Idul Adha adalah sunnah kafiyah, ditegaskan kembali untuk menjawab pertanyaan hukum berkurban dengan ayam, ini hanya berlaku bagi umat muslim yang mampu.
Menunaikan hukum ibadah kurban ini hanya dilaksanakan setiap tanggal 10, 11, 12, dan 13 bulan Zulhijjah. Hukum ibadah kurban ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat al-Kautsar ayat 1-2:
“Sungguh, Kami telah memberimu telaga kautsar, maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
BACA JUGA: Apa Hukum Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga?
Kemudian hukum ibadah kurban atau berkurban dipaparkan secara gamblang oleh Syekh Sulaiman al-Bujairani berikut ini:
“Ibadah kurban hukumnya sunnah yang bersifat kolektif (sunnah kifayah) bagi kita (umat muslim) ketika anggota keluarga terhitung banyak. Jika hanya sendirian maka hukumnya sunnah ‘ain, berdasarkan hadis shahih dalam kitab al-Muwattha’ dan Sunan at-Tirmidzi.”
Penting juga dikatakan, kurban selain sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt., juga bisa meningkatkan pengorbanan untuk kepentingan agama Allah Swt. serta menenangkan jiwa.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya: “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117). Wallahu a’lam bisshawaab. []
SUMBER: | LIPUTAN 6